Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/sederajat yang sebelumnya dijadwalkan pada 18 Agustus, kini dimajukan ke 27 Juli 2026. Adapun masa pendaftaran TKA SMA ini akan berlangsung hingga 27 September 2026.
Baca juga: Cek Jadwal dan Cara Daftar TKA SMA 2026 Berikut Info Lengkapnya!
Mengutip dari detik.com, penyesuaian jadwal TKA SMA/sederajat menurut Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharuddin bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi satuan pendidikan dalam memperbarui data siswa.
Cara Daftar TKA SMA/Sederajat 2026
Bagi siswa yang ingin mengikuti TKA SMA/Sederajat tahun 2026, berikut adalah langkah pendaftarannya berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026:
- Satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pendataan murid yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) melalui sistem Dapodik.
- Untuk sekolah yang berada di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pendataan peserta dilakukan menggunakan sistem Education Management Information System (EMIS).
- Operator atau pengelola data di masing-masing satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data peserta berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem verval milik Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
- Murid yang ingin mengikuti TKA wajib mengajukan pendaftaran dengan menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengikuti TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh orang tua atau wali kepada pihak sekolah.
- Peserta juga diminta menyerahkan pasfoto digital terbaru yang diambil dalam kurun waktu maksimal enam bulan terakhir.
- Selanjutnya, petugas pendataan di sekolah mendaftarkan calon peserta TKA dan AN melalui sistem yang telah disediakan.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi kemudian menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
- Sekolah melakukan pengecekan, verifikasi, dan validasi terhadap data calon peserta yang tercantum dalam DNS.
- Calon peserta TKA diminta memastikan kembali kebenaran biodata serta mata uji pilihan yang tercantum pada lembar DNS.
- Setelah data DNS dinyatakan benar dan tidak mengalami perubahan, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibubuhi meterai dan stempel sekolah, kemudian mengunggahnya ke laman Asesmen Skala Nasional.
- SPTJM tersebut selanjutnya divalidasi oleh Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, atau Kanwil Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Instansi terkait kemudian menetapkan nomor peserta bagi setiap calon peserta TKA. - Setelah proses selesai, Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, atau Kanwil Kementerian Agama menerbitkan sekaligus mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) kepada masing-masing satuan pendidikan.
- Tahap akhir, sekolah mencetak dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada setiap peserta.
Syarat Daftar TKA SMA/Sederajat 2026
Adapun syarat yang harus dipenuhi para peserta TKA dan AN berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi penyelenggara tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang masih aktif dan telah terverifikasi.
- Berstatus sebagai peserta didik kelas 12 jenjang SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat; dan murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat bagi yang ikut program 4 tahun
- Sedang menempuh semester terakhir pada jenjang pendidikannya.
- Memiliki rekam nilai akademik mulai dari semester ganjil kelas 10 hingga semester genap kelas 11. Sementara itu, bagi peserta SMK atau sederajat dengan program empat tahun, nilai yang harus tersedia hingga semester genap kelas 12.
- Peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar di sekolah khusus maupun sekolah reguler dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional (AN) selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan tes secara mandiri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri juga diperbolehkan mengikuti TKA dan AN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Siswa yang ingin mengikuti TKA SMA/sederajat tahun 2026 perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan mengikuti setiap tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan melengkapi data serta berkoordinasi dengan pihak sekolah, proses pendaftaran TKA dapat berjalan lebih lancar hingga penerbitan kartu peserta.



