Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.
Peserta yang masih aktif bekerja juga dapat melakukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian saldo selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pencairan sebagian saldo JHT terbagi menjadi dua pilihan. Peserta dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen dari total saldo sebagai persiapan kebutuhan di masa mendatang, atau 30 persen dari saldo yang diperuntukkan bagi pembiayaan kepemilikan rumah.
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
Syarat Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Salah satu syarat utama untuk melakukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian adalah telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 10 tahun secara terus-menerus.
Apabila masa kepesertaan belum memenuhi ketentuan tersebut, pengajuan pencairan sebagian belum dapat diproses.
Dokumen Klaim JHT Sebesar 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen dari saldo JHT perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang masih aktif.
- Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan.
Dokumen Klaim JHT Sebesar 30 Persen
Untuk pengajuan pencairan sebesar 30 persen, peserta harus melampirkan seluruh dokumen di atas ditambah dokumen pendukung yang berkaitan dengan pembelian rumah.
Dokumen tambahan tersebut dapat berupa bukti pembiayaan atau dokumen resmi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank atau lembaga pembiayaan yang bekerja sama.
Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, peserta dapat memilih pengajuan secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim Melalui Aplikasi JMO atau Layanan Lapak Asik
Pengajuan secara online dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Login ke aplikasi JMO atau buka layanan Lapak Asik.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Tentukan jenis pencairan, yaitu 10 persen atau 30 persen.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
- Lakukan verifikasi data dan biometrik sesuai petunjuk.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi selesai.
Klaim Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengurus pencairan secara langsung dapat mengikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli beserta fotokopinya.
- Mengisi formulir pengajuan atau melakukan registrasi melalui QR Code yang tersedia.
- Mengikuti proses verifikasi dan wawancara bersama petugas.
- Menunggu hasil persetujuan sebelum dana ditransfer ke rekening peserta.



