Jadwal PIP November 2025: Cek Nama Penerima dan Pencairan Termin 3
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus bersekolah tanpa hambatan biaya.
Memasuki Termin III tahun 2025, banyak siswa dan orang tua mulai mencari tahu kapan pencairan dilakukan serta bagaimana cara mengecek nama penerima secara resmi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Pencairan Termin III
Pencairan Termin III PIP 2025 berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, dan November termasuk dalam periode ini.
Proses pencairan dilakukan bertahap di tiap daerah dan sekolah sesuai jadwal dinas pendidikan setempat. Dana disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI.
Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan
Berikut cara cek nama penerima dan status pencairan:
- Buka situs resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Tanggal lahir siswa
- Nama ibu kandung
- Klik Cari / Submit
- Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima, jenjang pendidikan, dan status pencairan (sudah cair atau belum).
Syarat Penerima PIP 2025
Siswa bisa mendapatkan bantuan PIP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam DTKS
- Yatim, piatu, atau tinggal di panti sosial/panti asuhan
- Terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus
- Anak dari pekerja sektor informal berpenghasilan rendah
- Diajukan oleh sekolah melalui sistem DAPODIK dan diverifikasi oleh Kemendikbudristek
Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran dana PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD: sekitar Rp 450.000 per tahun
- SMP: sekitar Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK: sekitar Rp 1.800.000 per tahun
Jika siswa baru atau lulus di pertengahan tahun, biasanya hanya menerima setengah dari total nominal.
Prosedur Pencairan Dana
- Siswa membawa KTP (jika ada), KK, dan surat keterangan dari sekolah ke bank penyalur.
- Siswa yang belum memiliki rekening dapat mencairkan dana secara kolektif melalui sekolah dengan pendampingan wali murid.
- Pastikan rekening aktif dan sesuai nama penerima agar pencairan berhasil.
Kesimpulan:
Dana PIP diberikan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa, bukan untuk konsumsi pribadi. Gunakan dana bantuan untuk hal-hal seperti:
- Membeli perlengkapan sekolah (seragam, sepatu, alat tulis)
- Membayar biaya transportasi dan kegiatan sekolah
- Membeli buku atau kebutuhan belajar lainnya
- Membantu biaya internet atau keperluan penunjang pembelajaran


