Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi dokumen identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya. Karena memiliki fungsi yang sangat penting, seluruh informasi yang tercantum di dalam KTP-el, termasuk foto pemilik, harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa cara ganti foto KTP dapat dilakukan hanya karena hasil foto dianggap kurang menarik atau sudah terlihat berbeda akibat bertambahnya usia. Padahal, ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan pergantian foto hanya berdasarkan keinginan pribadi.
Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP? Ketahui Kondisi yang Bisa Memperbolehkan Ganti KTP
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan bahwa penggantian foto pada KTP-el hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah sesuai aturan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan data kependudukan dilakukan secara tepat agar identitas warga tetap valid dan sesuai dengan kondisi terkini.
Mengapa Foto KTP Tidak Bisa Diganti Sembarangan?
Foto pada KTP-el bukan sekadar pelengkap identitas, melainkan salah satu elemen penting yang digunakan dalam proses verifikasi ketika seseorang mengakses berbagai layanan administrasi.
Oleh sebab itu, cara ganti foto KTP tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperoleh hasil foto yang lebih bagus atau lebih menarik. Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa perubahan foto hanya diperbolehkan apabila terdapat perubahan yang benar-benar memengaruhi identitas visual pemilik KTP.
Aturan ini dibuat agar data kependudukan tetap akurat sehingga tidak terjadi perbedaan yang mencolok antara wajah pemilik dengan foto yang tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.
Selain penggantian foto, Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 juga mengatur perubahan elemen data lainnya, seperti perubahan alamat, status perkawinan, gelar akademik, hingga pembaruan data berdasarkan putusan pengadilan maupun perbaikan kesalahan administrasi.
Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP
Menurut penjelasan Ditjen Dukcapil, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan masyarakat mengajukan pergantian foto pada KTP elektronik.
Adapun sebagai berikut ini kondisi yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto KTP yang dilansir dari detik.com:
Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Salah satu alasan yang diperbolehkan adalah apabila pemilik KTP mengalami perubahan fisik permanen sehingga foto lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi wajah saat ini.
Perubahan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa kondisi, antara lain:
- Operasi yang mengubah bentuk wajah.
- Kecelakaan yang menyebabkan perubahan struktur wajah.
- Kondisi medis tertentu yang berdampak permanen terhadap penampilan.
Apabila perubahan tersebut membuat identitas visual berbeda secara signifikan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan foto ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terjadi Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap
Selain perubahan fisik akibat kondisi medis, pergantian foto juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan penampilan permanen yang memengaruhi identitas seseorang.
Contohnya dapat meliputi seperti yang dibawah ini:
- Beralih dari tidak menggunakan hijab menjadi menggunakan hijab secara permanen.
- Melepas hijab setelah sebelumnya selalu mengenakannya.
- Perubahan penampilan permanen lainnya yang membuat foto lama sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Apabila perubahan tersebut cukup signifikan, pemilik KTP dapat mengajukan pembaruan foto melalui kantor Dukcapil.
KTP-el Mengalami Kerusakan
Cara ganti foto KTP juga dapat dilakukan apabila kondisi kartu mengalami kerusakan sehingga foto tidak lagi terlihat jelas.
Ada beberapa contoh kerusakan tersebut antara lain:
- Foto menjadi buram.
- Warna foto memudar.
- Permukaan kartu tergores atau terkelupas.
- Wajah pada foto sudah sulit dikenali.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan segera mengurus penggantian KTP agar tetap dapat digunakan untuk berbagai layanan administrasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan penggantian foto KTP, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat verifikasi oleh petugas Dukcapil.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- KTP-el lama yang akan diganti sebagai dasar verifikasi identitas.
- Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan data kependudukan, termasuk NIK dan susunan anggota keluarga.
- Dokumen pendukung apabila diperlukan, misalnya surat keterangan dokter atau rumah sakit bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.
Dokumen pendukung memiliki fungsi penting sebagai bukti bahwa alasan penggantian foto memang memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga petugas dapat memproses permohonan secara objektif.
Cara Ganti Foto KTP di Kantor Dukcapil
Setelah seluruh dokumen lengkap, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Ada pun seperti berikut langkah-langkah cara ganti foto KTP yang bisa Anda lakukan yang dilansir dari detik.com:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
- Lakukan perekaman foto terbaru sesuai arahan petugas.
- Tunggu proses pencetakan atau penerbitan KTP-el yang baru.
Seluruh proses dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil karena pengambilan foto menggunakan perangkat resmi milik pemerintah sehingga tidak dapat dilakukan secara mandiri.
Penggantian Foto KTP Tidak Memerlukan Surat Pengantar
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat penggantian foto, proses pengajuan dapat dilakukan dengan membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung apabila diperlukan.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemohon cukup datang ke kantor Dukcapil untuk menjalani proses verifikasi dan perekaman foto baru. Dalam proses ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT maupun RW.
Dengan mengikuti prosedur resmi tersebut, cara ganti foto KTP dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga data kependudukan tetap akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi terbaru pemilik KTP-el.



