Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, hingga pemeriksaan kendaraan di jalan.
Apabila STNK hilang, pemilik kendaraan tidak perlu membuat STNK baru dari awal. Pemilik dapat mengajukan penerbitan STNK pengganti melalui kantor Samsat dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Mengetahui syarat mengurus STNK hilang tahun 2026 penting dilakukan agar proses penggantian dokumen kendaraan dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami kendala.
Syarat Mengurus STNK Hilang 2026
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Berikut syarat mengurus STNK yang hilang:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Formulir permohonan penggantian STNK.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai.
Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, tambahkan:
- Surat kuasa bermaterai.
- Fotokopi KTP penerima kuasa.
Untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit, BPKB dapat digantikan dengan surat keterangan atau surat pengantar dari pihak leasing sesuai ketentuan Samsat.
Cara Mengurus STNK Hilang 2026
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengikuti tahapan berikut:
- Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian
Langkah pertama yaitu membuat surat keterangan kehilangan STNK di kantor Polsek atau Polres terdekat. Saat membuat laporan, pemilik kendaraan perlu memberikan informasi seperti:- Nomor polisi kendaraan.
- Identitas pemilik kendaraan.
- Data kendaraan.
- Perkiraan waktu dan lokasi kehilangan.
Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu dokumen wajib untuk mengurus STNK pengganti.
- Datang ke Kantor Samsat
Pengurusan STNK hilang dilakukan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pemilik kendaraan perlu membawa seluruh dokumen persyaratan agar dapat dilakukan pemeriksaan administrasi. - Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk mencocokkan data kendaraan. Pemeriksaan meliputi:- Nomor rangka kendaraan.
- Nomor mesin kendaraan.
- Identitas kendaraan.
Hasil cek fisik menjadi salah satu syarat penerbitan STNK pengganti.
- Mengisi Formulir Penggantian STNK
Pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan penggantian STNK dengan data yang sesuai. Pastikan data yang dimasukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar. - Pemeriksaan Data Kendaraan
Samsat akan melakukan pengecekan terhadap:- Status kendaraan.
- Riwayat pembayaran pajak.
- Status blokir kendaraan.
Apabila terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus menyelesaikannya terlebih dahulu.
- Membayar Biaya Penerbitan STNK Pengganti
Biaya penerbitan STNK pengganti sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
- Mengambil STNK Baru
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK pengganti di loket yang tersedia. Sebelum meninggalkan Samsat, pastikan data pada STNK baru sudah benar, seperti:- Nama pemilik.
- Nomor polisi kendaraan.
- Data kendaraan.
- Masa berlaku STNK.
Berapa Lama Mengurus STNK Hilang?
Proses pengurusan STNK hilang umumnya dapat selesai dalam satu hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi.
Namun, proses dapat menjadi lebih lama apabila:
- Dokumen persyaratan belum lengkap.
- Data kendaraan membutuhkan pemeriksaan tambahan.
- Terdapat tunggakan pajak.
- Ada kendala dalam verifikasi data kendaraan.
Tips Agar Pengurusan STNK Hilang Lebih Mudah
Agar proses penggantian STNK berjalan lancar, lakukan beberapa hal berikut:
- Siapkan seluruh dokumen sebelum datang ke Samsat.
- Pastikan membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Periksa kembali kesesuaian data kendaraan.
- Simpan salinan dokumen kendaraan di tempat aman.
- Segera mengurus STNK setelah kehilangan agar tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
Mengurus STNK yang hilang tahun 2026 dapat dilakukan melalui kantor Samsat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, BPKB, surat kehilangan dari kepolisian, serta melakukan cek fisik kendaraan sebelum STNK pengganti diterbitkan.
Dengan mengetahui syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, proses penggantian STNK hilang dapat dilakukan dengan lebih mudah sehingga kendaraan kembali memiliki dokumen resmi untuk digunakan dalam berbagai keperluan.



