Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi di Indonesia. Karena menjadi identitas utama setiap warga negara, data yang tercantum di dalamnya harus selalu sesuai dengan kondisi terbaru pemiliknya, termasuk bagian foto.
Tidak sedikit masyarakat yang bertanya apakah foto pada KTP-el dapat diganti hanya karena hasil foto dianggap kurang bagus atau sudah terlihat berbeda. Jawabannya, penggantian foto tidak bisa dilakukan semata-mata berdasarkan keinginan pribadi.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2026, Lengkap dengan Syarat dan Proses Pengajuannya
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menjelaskan bahwa terdapat kondisi yang bisa memperbolehkan ganti KTP, khususnya untuk pembaruan foto identitas. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa perubahan foto hanya dilakukan apabila terdapat alasan yang sah sehingga data kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi pemilik KTP.
Alasan Mengapa Foto KTP Tidak Bisa Diganti Sembarangan
Foto pada KTP-el berfungsi sebagai salah satu identitas utama yang digunakan dalam proses verifikasi administrasi. Oleh karena itu, perubahan foto tidak diperbolehkan hanya karena ingin memperbarui penampilan atau memperoleh hasil foto yang lebih menarik.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa permohonan penggantian foto harus didasarkan pada perubahan yang memang memengaruhi identitas visual seseorang. Dengan demikian, data kependudukan tetap valid dan tidak menimbulkan perbedaan antara identitas fisik dengan informasi yang tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.
Selain mengatur penggantian foto, Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 juga mengatur perubahan elemen data lain, seperti alamat, status perkawinan, gelar, hingga pembaruan data akibat putusan pengadilan maupun perbaikan kesalahan administrasi.
Kondisi yang Bisa Memperbolehkan Ganti KTP
Berdasarkan penjelasan Ditjen Dukcapil, terdapat beberapa kondisi yang bisa memperbolehkan ganti KTP atau lebih tepatnya melakukan penggantian foto pada KTP-el, yang dilansir dari kompas.com sebagai berikut ini:
Mengalami Perubahan Fisik yang Bersifat Permanen
Salah satu kondisi yang memperbolehkan seseorang mengganti foto pada KTP elektronik (KTP-el) adalah ketika terjadi perubahan fisik yang bersifat permanen. Perubahan ini membuat foto lama sudah tidak lagi menggambarkan kondisi wajah pemilik sehingga identitas pada KTP perlu diperbarui agar tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perubahan fisik permanen dapat terjadi karena berbagai penyebab, seperti menjalani operasi yang mengubah bentuk wajah, mengalami kecelakaan yang menimbulkan perubahan pada struktur wajah, maupun kondisi medis tertentu yang berdampak pada penampilan fisik dalam jangka panjang.
Apabila perubahan tersebut membuat wajah pada foto KTP berbeda jauh dengan kondisi saat ini, pemilik KTP dapat mengajukan pembaruan foto ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini bertujuan agar data identitas tetap akurat dan memudahkan proses verifikasi ketika KTP digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Terjadi Perubahan Penampilan yang Bersifat Tetap
Selain perubahan fisik akibat faktor medis atau kecelakaan, pembaruan foto KTP juga dapat dilakukan apabila seseorang mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen dan memengaruhi identitas visualnya. Perubahan tersebut membuat foto lama tidak lagi mencerminkan kondisi pemilik saat ini sehingga diperlukan pembaruan data.
Contoh perubahan yang dimaksud antara lain beralih dari tidak menggunakan hijab menjadi menggunakan hijab secara permanen, melepas hijab setelah sebelumnya selalu mengenakannya, maupun perubahan penampilan lain yang berlangsung tetap dan membuat wajah pada foto lama terlihat berbeda dengan kondisi terkini.
Jika perubahan tersebut cukup signifikan, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian foto melalui kantor Dukcapil agar identitas pada KTP tetap sesuai dengan penampilan sebenarnya.
KTP-el Mengalami Kerusakan
Penggantian KTP juga dapat dilakukan apabila kondisi fisik kartu sudah mengalami kerusakan. Kerusakan pada KTP dapat menyebabkan foto maupun informasi yang tercantum di dalamnya menjadi sulit dikenali sehingga fungsi kartu sebagai dokumen identitas resmi tidak lagi optimal.
Kerusakan yang dimaksud dapat berupa foto yang buram, warna foto yang memudar, permukaan kartu yang tergores atau terkelupas, hingga kondisi di mana wajah pada foto sudah sulit dikenali.
Apabila mengalami salah satu kondisi tersebut, pemilik KTP disarankan segera mengajukan penggantian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar memperoleh KTP baru yang masih layak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Syarat untuk Mengganti Foto KTP
Apabila Anda memenuhi salah satu syarat yang memperbolehkan penggantian foto pada KTP elektronik (KTP-el), langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan berkas menjadi hal penting karena akan digunakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memverifikasi identitas sekaligus memastikan alasan penggantian foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum datang ke kantor Disdukcapil, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
Adapun sebgai berikut dokumen persyaratanya yang harus disiapkan meliputi:
- KTP-el lama yang akan diganti. Kartu identitas ini akan menjadi dasar verifikasi sekaligus digantikan dengan KTP-el baru setelah permohonan disetujui.
- Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan data kependudukan, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta susunan anggota keluarga yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
- Dokumen pendukung, apabila diperlukan. Misalnya surat keterangan dari rumah sakit atau dokter bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen sehingga foto pada KTP lama sudah tidak lagi menggambarkan kondisi terkini.
Keberadaan dokumen pendukung memiliki peran penting, terutama apabila alasan penggantian foto berkaitan dengan perubahan fisik yang bersifat permanen. Berkas tersebut akan menjadi dasar pertimbangan bagi petugas Disdukcapil untuk memastikan bahwa permohonan diajukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif.
Cara Mengajukan Penggantian Foto KTP-el
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, masyarakat dapat langsung mengurus proses penggantian foto di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Adapun sebagai berikut cara atau langkah-langkah pengajuan penggantian foto pada KTP:
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
- Lakukan perekaman foto terbaru sesuai arahan petugas.
- Tunggu proses pencetakan atau penerbitan KTP-el yang baru.
Seluruh proses dilakukan langsung di kantor Dukcapil karena pengambilan foto harus menggunakan perangkat resmi yang telah disediakan.
Masyarakat yang memenuhi salah satu kondisi tersebut cukup menyiapkan KTP-el lama, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung apabila diperlukan.
Setelah itu, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru tanpa perlu membawa surat pengantar RT maupun RW. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, data identitas pada KTP-el akan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi pemiliknya.



