Update TPG Guru November 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan TPG 100%
Update TPG Guru November 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan TPG 100%. Bagi guru di Indonesia, kabar tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu ditunggu.
Pada November 2025, terdapat pembaruan terkait jadwal pencairan, persyaratan, dan tambahan insentif berupa TPG 100%.
Berikut informasi secara lengkap agar guru dapat mempersiapkan administrasi dan menerima tunjangan tepat waktu.
Jadwal Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG triwulan IV dijadwalkan pada bulan November 2025 untuk guru ASN maupun non-ASN. Beberapa daerah bahkan sudah mulai menyalurkan TPG sejak awal bulan.
Pencairan ini dilakukan langsung ke rekening guru yang telah terdaftar, sehingga mempercepat proses dan mengurangi hambatan administratif.
Dasar Hukum TPG guru
Dasar hukum Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Indonesia diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta peraturan menteri dan peraturan teknis dari Kemendikbudristek yang mengatur mekanisme pencairan, persyaratan, dan besaran TPG bagi guru bersertifikat.
Syarat Pencairan TPG
Agar berhak menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan umum:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Terdaftar di sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan satuan pendidikan tempat mengajar tercatat.
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG) atau sesuai regulasi.
- Aktif mengajar sesuai beban yang ditetapkan.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama guru sendiri.
Persyaratan khusus:
- Guru non-ASN yang sudah in-passing akan menerima TPG sesuai gaji pokok hasil verifikasi in-passing.
- Semua data harus valid agar pencairan tidak tertunda.
Besaran TPG & TPG 100%
Berikut besaran TPG
TPG rutin:
- Guru ASN menerima besaran setara satu bulan gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan.
- Guru non-ASN menerima besaran standar atau disesuaikan dengan gaji pokok hasil in-passing.
TPG 100%:
Tambahan TPG 100% diberikan sebagai insentif akhir tahun, setara satu bulan gaji pokok.
Penerima TPG 100% biasanya adalah guru yang bersertifikat dan tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Kesimpulan
November 2025 menjadi waktu penting bagi guru dalam pencairan TPG triwulan IV. Selain tunjangan rutin, guru yang memenuhi syarat berpeluang menerima tambahan TPG 100% sebagai kado akhir tahun.


