Info Terbaru TPG Triwulan IV 2025: Guru ASN & Non-ASN Bisa Cairkan November
Info Terbaru TPG Triwulan IV 2025: Guru ASN & Non-ASN Bisa Cairkan November. Bagi guru bersertifikasi, kabar baik hadir di akhir tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV (Oktober–Desember) akan dilakukan pada bulan November 2025, berlaku untuk guru ASN maupun non-ASN.
Informasi ini penting agar para guru dapat mempersiapkan administrasi dan keuangan dengan baik.
Jadwal Pencairan TPG Tahun 2025
Berikut jadwal pencarian TPG tahun 2025
- Triwulan I: Guru ASN dan non-ASN telah menerima tunjangan pada awal tahun.
- Triwulan II: Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kategori guru.
- Triwulan III: Guru ASN dan non-ASN menerima TPG secara bertahap sesuai jadwal.
- Triwulan IV: Pencairan dilakukan secara serentak pada November 2025 untuk seluruh guru bersertifikasi.
Dasar Hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Berikut dasar hukum pemberian tunjangan profesi guru (TPG):
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Menegaskan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
PP Nomor 41 Tahun 2009
- Mengatur besaran tunjangan (setara satu kali gaji pokok) serta mekanisme penyalurannya.
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007
- Menjelaskan proses sertifikasi guru sebagai syarat utama penerima TPG.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019
- Mengatur teknis penyaluran TPG bagi guru ASN daerah melalui KPPN dan Dinas Pendidikan.
PMK Nomor 48/PMK.07/2019
- Menetapkan sumber dana TPG berasal dari DAU/DAK Non-Fisik untuk guru ASN daerah.
Permendikbudristek (Juknis TPG Terbaru Tahun 2025)
- Mengatur pencairan TPG triwulanan, termasuk triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025.
Perubahan Mekanisme Pencairan
Beberapa perubahan penting dalam pencairan TPG tahun 2025:
- Penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru penerima, tanpa melalui kas daerah, untuk mempercepat proses.
- Pencairan triwulan IV dilakukan serentak untuk guru ASN dan non-ASN, berbeda dari triwulan sebelumnya.
Besaran TPG Tahun 2025
Besaran tunjangan berbeda tergantung status guru:
- Guru ASN menerima tunjangan senilai satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan.
- Guru non-ASN bersertifikasi menerima tunjangan sebesar Rp 2.000.000 per bulan, atau sekitar Rp 24.000.000 per tahun.
- Guru non-ASN yang telah melakukan in‑passing akan menerima besaran TPG sesuai gaji pokok hasil verifikasi in‑passing.
Persyaratan Penerima TPG
Agar pencairan berjalan lancar, guru harus memastikan:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Terdata aktif sebagai guru dan tercatat dalam sistem pendidikan resmi.
- Memiliki rekening pribadi yang aktif dan telah diverifikasi.
Kesimpulan
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, guru bersertifikasi dapat mempersiapkan administrasi dan keuangannya untuk menerima tunjangan di bulan November 2025.
Pastikan data lengkap dan valid agar hak Anda dapat diterima tepat waktu.



