Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

TPG dan TKG Guru ASN Daerah Kini Disalurkan Langsung Kemenkeu

Aktualisme by Aktualisme
17 Januari 2026
in Artikel, Info
0
TPG dan TKG Guru ASN Daerah Kini Disalurkan Langsung Kemenkeu

TPG dan TKG Guru ASN Daerah Kini Disalurkan Langsung Kemenkeu

ADVERTISEMENT

Skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah resmi berubah.

Mulai tahun ini, tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima.

Perubahan ini diharapkan membuat penyaluran lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran—tanpa mengubah besaran maupun jadwal pencairan yang sudah berjalan.



ADVERTISEMENT

Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru

Kebijakan ini menjawab apa yang berubah (alur penyaluran), siapa yang menyalurkan (Kemenkeu), kapan berlaku (mulai tahun berjalan), di mana disalurkan (langsung ke rekening guru), mengapa dilakukan (efisiensi dan akuntabilitas), serta bagaimana prosesnya (melalui validasi data terpadu).

Landasan aturan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis pemberian TPG, TKG, dan Tamsil bagi guru ASN daerah.

Besaran dan Jadwal Pencairan Tetap

Walau skema berubah, nominal dan waktu pencairan tidak berubah. Tunjangan tetap dibayarkan per triwulan dan ditransfer langsung ke rekening guru.

ADVERTISEMENT

Rincian Besaran Tunjangan

Dilansir dari laman resmi Kemendakdismen, berikut rincian besaran tunjangan

  • TPG & TKG: setara 1 kali gaji pokok
  • Tamsil: Rp250.000 per bulan

Jadwal Penyaluran Triwulanan

  • Triwulan I: mulai Maret
  • Triwulan II: mulai Juni
  • Triwulan III: mulai September
  • Triwulan IV: mulai November



Tahapan Penetapan Penerima Tunjangan

Agar tunjangan cair tepat waktu, ada rangkaian tahapan yang harus dilalui guru dan instansi terkait.

Pembaruan Data Guru

Guru ASN daerah dan PPPK daerah wajib memperbarui data di Dapodik dengan pendampingan operator sekolah, meliputi:

  • Satuan administrasi pangkal
  • Beban kerja
  • NUPTK
  • Tanggal lahir
  • Status kepegawaian

Selain itu, pembaruan data gaji pokok dan kepegawaian dilakukan pada aplikasi kepegawaian yang dikelola Badan Kepegawaian Negara melalui BKD setempat.

Verifikasi dan Validasi Berlapis

Dinas Pendidikan dan Dirjen GTK pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memverifikasi akurasi dan kelogisan data Dapodik.

Puslapdik Kemendikdasmen memvalidasi dan memadankan data pada SIMTUN.

Dinas Pendidikan memberi persetujuan hasil validasi.

SKTP/SKTK diterbitkan per semester sebagai dasar penetapan penerima.

Alur Pembayaran hingga Rekening Guru

Data guru yang telah ditetapkan di SIMTUN menjadi rekomendasi pada SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran). Selanjutnya:

  • Rekomendasi pembayaran dikirim ke Kementerian Keuangan
  • Kemenkeu melakukan pembayaran langsung
  • Dana masuk ke rekening bank guru

Alur ini memotong tahapan perantara sehingga potensi keterlambatan dapat diminimalkan.



Dampak Perubahan Skema

Perubahan penyaluran ini membawa beberapa manfaat utama:

  • Lebih cepat dan tepat sasaran
  • Transparansi meningkat
  • Akuntabilitas anggaran lebih kuat
  • Guru menerima dana langsung ke rekening

Namun, kunci kelancaran tetap pada ketepatan dan pembaruan data oleh guru dan sekolah.

Penutup

Penyaluran TPG, TKG, dan Tamsil yang kini langsung oleh Kementerian Keuangan menandai langkah penting dalam reformasi tata kelola tunjangan guru ASN daerah.

Meski skema berubah, besaran dan jadwal tetap. Pastikan data di Dapodik dan sistem kepegawaian selalu mutakhir agar tunjangan cair tepat waktu.

sumber: https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/penyaluran-tpg-dan-tkg-bagi-guru-asn-daerah-kini-langsung-oleh-kementerian-keuangan/

Tags: dapodik guruPenyaluran TPG Langsung KemenkeuPermendikdasmen 4 Tahun 2025PuslapdikSIMTUN SIMBARSKTP SKTKTamsil GuruTKG Guru Daerahtpg guru asnTunjangan guru 2026
Previous Post

Sekolah Rakyat 2026: Siswa dari Keluarga Tidak Mampu, Tanpa Suap dan Titipan

Next Post

Link Portal SNPMB 2026: Cara Registrasi Akun Siswa untuk Pendaftaran SNBP 2026

Aktualisme

Aktualisme

Next Post
Link Portal SNPMB 2026: Cara Registrasi Akun Siswa untuk Pendaftaran SNBP 2026

Link Portal SNPMB 2026: Cara Registrasi Akun Siswa untuk Pendaftaran SNBP 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.