Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, besaran THR PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR untuk PPPK dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dan penghasilan, bukan satu bulan gaji penuh seperti PNS.
Dilansir dari metrotvnews.com, mengacu pada aturan sebelumnya, berikut penjelasan lengkap tentang THR PPPK 2026.
Syarat Penerima THR PPPK
Untuk mendapatkan THR, PPPK harus memenuhi dua syarat utama:
- Sudah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan, biasanya Februari tahun berjalan.
- Masa kerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.
Cara Menghitung THR PPPK 2026
Berikut cara menghitung besaran THR yang dihitung secara proporsional dengan rumus:
THR=đť‘›/12Ă—Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
- n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum Hari Raya.
- Penghasilan Satu Bulan = total gaji pokok dan tunjangan bulan acuan (misal: Februari).
Contoh Perhitungan THR PPPK 2026
Berikut beberapa contoh perhitungan THR PPPK 2026
- PPPK dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun penuh)
- Berhak menerima THR penuh 100% dari penghasilan satu bulan.
- Contoh: jika gaji bulanan Rp8.000.000, maka THR = Rp8.000.000
- PPPK dengan masa kerja 4 bulan
- Dihitung proporsional: 4/12 = 33,3% dari penghasilan satu bulan
- Contoh: gaji acuan Rp8.000.000, THR = Rp2.666.667
- PPPK baru bekerja (kurang dari 1 tahun)
- Berhak: PPPK mulai tugas di hari kerja pertama bulan acuan dan bekerja lebih dari 1 bulan → THR proporsional 1/12 bulan
- Tidak Berhak: PPPK mulai tugas setelah hari kerja pertama bulan acuan → tidak menerima THR
THR untuk PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan Lainnya
PPPK paruh waktu tetap berhak atas THR, dihitung proporsional dari gaji pokok. Selain itu, PPPK biasanya menerima tunjangan lain, antara lain:
- Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan / Uang Beras: Rp72.240 – Rp120.000
- Jaminan Sosial: iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung negara
Kesimpulan
Besaran THR PPPK 2026 bersifat proporsional dan personal, tergantung masa kerja dan penghasilan setiap pegawai. PPPK yang bekerja satu tahun penuh menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, sementara PPPK dengan masa kerja lebih singkat menerima sesuai proporsi bulan kerja.
Untuk memastikan besaran THR, PPPK disarankan memeriksa kelengkapan dokumen dan berkonsultasi dengan unit keuangan instansi masing-masing.
Sumber:https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRmrx-thr-pppk-2026-berapa-simak-informasi-lengkapnya


