Gaji PNS 2026 menjadi topik penting bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Besaran gaji PNS ditentukan pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima nominal yang berbeda.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan untuk mendukung kesejahteraan dan kinerja. Dilansir dari metrotvnews.com, berikut ini informasi lengkap mengenai tabel gaji PNS 2026,
Mengenal Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. PNS termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama PPPK, bertugas di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Golongan PNS dan Jenjang Pangkat
PNS dibagi menjadi empat golongan utama dari Golongan I sampai IV, dengan total 17 pangkat. Golongan ini memengaruhi gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab, dan jenjang karier.
Berikut rinciannya:
Golongan I (Juru)
Golonga I (Juru) untuk PNS dengan pendidikan SD–SMP, bertugas menjalankan pekerjaan operasional dasar. Tingkatannya sebagai berikut
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Golongan II (Pengatur) ditujukan bagi PNS lulusan SMA/SMK hingga Diploma, bekerja di bidang teknis dan administratif. Tingkatannya sebagai berikut
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Golongan III (Penata) umumnya diisi PNS lulusan Sarjana hingga Doktor, berperan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Tingkatannya sebagai berikut
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV (Pembina) golongan tertinggi, termasuk pejabat senior dan ahli utama dengan tanggung jawab strategis. Tingkatannya sebagai berikut
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Tabel Gaji PNS 2026 Terbaru
Hingga saat ini, gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026
Pemerintah sempat mengeluarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri. Kenaikan dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025, namun hingga kini belum ada aturan turunan resmi yang mengatur besaran kenaikan gaji PNS 2026.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji PNS 2026 mencapai 16% setelah kenaikan 8% pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, namun angka pastinya belum diumumkan. Menteri PAN-RB dan Menkeu telah membahas hal ini, tetapi keputusan resmi masih menunggu regulasi lanjutan.
Dengan demikian, gaji PNS tahun 2026 tetap mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024. PNS dan masyarakat disarankan selalu mengacu pada sumber resmi untuk informasi terbaru agar terhindar dari kabar yang belum terkonfirmasi.
Kesimpulan
Gaji PNS 2026 masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan tunjangan tambahan untuk kesejahteraan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026, meski sempat muncul wacana kenaikan hingga 16%. PNS dan masyarakat disarankan selalu mengacu pada sumber resmi untuk informasi terbaru.
Sumber:https://www.metrotvnews.com/read/NA0Cr4X7-daftar-tabel-gaji-pns-2026-terbaru-sesuai-golongan-ada-kenaikan



