Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program pemerintah yang paling banyak diminati masyarakat. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi penerima manfaat PKH. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang hanya fokus mengecek status penerima bansos tanpa mengetahui apakah mereka telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Akibatnya, tidak sedikit yang merasa bingung ketika namanya tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas syarat-syarat utama penerima bansos PKH yang perlu diketahui. Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria untuk menerima bantuan PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar dapat menerima bansos PKH pada penyaluran Juli 2026, masyarakat harus memenuhi persyaratan penerima bansos PKH yang telah dilansir dari situs detik.com.
Berikut syarat-syaratnya:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berasal dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terintegrasi dengan data Dukcapil.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, masyarakat berpeluang menjadi penerima bantuan PKH sesuai dengan kategori yang dimiliki.
Baca Juga: Cek Besaran Dana PIP Juli Tahun 2026, Berikut Informasinya



