PKH Lansia 2025: Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Status di Kemensos
Pemerintah Indonesia terus memperkuat program bantuan sosial (bansos) untuk kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia (lansia).
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Memasuki November 2025, pemerintah kembali menyalurkan PKH Lansia 2025 guna meningkatkan kesejahteraan para lansia agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak, sehat, dan sejahtera.
Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran bantuan PKH Lansia 2025, syarat penerima, cara daftar, cara cek status di Kemensos, hingga mekanisme pencairan dana.
Besaran Bantuan PKH Lansia 2025
Program PKH Lansia 2025 diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia dari keluarga kurang mampu.
Berikut rincian jumlah bantuan PKH Lansia tahun 2025:
- Rp600.000 per tahap
- Disalurkan 4 kali dalam setahun
- Total bantuan Rp2.400.000 per tahun
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bagi penerima yang memiliki rekening aktif.
Bagi wilayah tanpa akses perbankan, pencairan dilakukan oleh PT Pos Indonesia agar semua lansia tetap bisa menerima bantuan tepat waktu.
Tentang Program PKH Lansia
PKH Lansia adalah bantuan sosial non-tunai dari Kemensos yang ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Data penerima diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Program ini bertujuan membantu lansia memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
Kemensos secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data agar bantuan benar-benar diterima oleh lansia yang berhak.
Syarat Penerima PKH Lansia 2025
Agar bisa mendapatkan bantuan PKH Lansia 2025, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP aktif
- Berusia minimal 60 tahun
- Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di DTSEN Kemensos
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
- Lansia yang tinggal sendiri tanpa keluarga pendamping akan menjadi prioritas
Pastikan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah valid agar tidak terkendala dalam proses verifikasi dan pencairan.
Cara Daftar PKH Lansia 2025
Pendaftaran PKH Lansia dilakukan secara offline melalui pemerintah daerah dan diverifikasi oleh petugas Kemensos.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Ajukan pendaftaran DTSEN sebagai calon penerima PKH Lansia.
- Petugas melakukan survei dan verifikasi lapangan.
- Data dikirim ke Kemensos untuk penetapan penerima.
- Pantau status pendaftaran melalui petugas desa atau situs resmi Kemensos.
Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia 2025
Setelah mendaftar, lansia dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online di situs resmi Kemensos.
Berikut cara cek status PKH Lansia di cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha, lalu klik Cari Data.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status aktif, jenis bantuan, dan jadwal pencairan.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Android.
Mekanisme Pencairan Dana PKH Lansia 2025
Dana PKH Lansia dicairkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) melalui dua metode:
- Transfer Bank Himbara — langsung ke rekening penerima.
- Kantor Pos Indonesia — bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Saat mencairkan bantuan, penerima wajib membawa KTP asli dan buku tabungan (jika ada) untuk verifikasi identitas.
Kesimpulan
PKH Lansia 2025 adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia.
Dengan total bantuan Rp2,4 juta per tahun, program ini diharapkan dapat membantu lansia memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kualitas hidup.
Pastikan calon penerima telah memenuhi syarat, terdaftar di DTSEN Kemensos, dan rutin mengecek status bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
agar tidak tertinggal jadwal pencairan.



