Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 November 2025: Guru ASN dan Non-ASN Siap Terima Dana Sertifikasi
Jadwal pencairan TPG triwulan 4 November 2025 Guru ASN dan Non-ASN siap terima dana Sertifikasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025.
Pencairan dijadwalkan mulai bulan November 2025, baik bagi guru ASN daerah maupun guru non-ASN yang telah memenuhi syarat dan memiliki sertifikat pendidik.
Program TPG merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menjadi bagian penting dari kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dasar Hukum Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pelaksanaan dan pencairan TPG memiliki dasar hukum yang kuat, diatur dalam beberapa regulasi resmi pemerintah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — menjelaskan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan yang layak, termasuk tunjangan profesi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru — mengatur syarat, hak, dan kewajiban penerima tunjangan.
- Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah — menjadi dasar penyaluran TPG tahun 2025.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2019 — menetapkan tata cara penyaluran TPG melalui mekanisme Dana Transfer ke Daerah.
Dasar hukum tersebut memastikan bahwa setiap guru yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Siapa yang Berhak Menerima TPG Triwulan 4 Tahun 2025
Penerima TPG adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, dan datanya telah valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Guru ASN daerah menerima tunjangan sesuai gaji pokok bulanan.
- Guru non-ASN berhak menerima tunjangan dengan nominal tetap sesuai standar nasional.
- Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai hasil kesetaraan jabatan dan gaji pokok.
Selain itu, guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (atau sesuai ketentuan lain yang berlaku).
Cara Cek Status Pencairan TPG November 2025
Guru dapat memantau status pencairan TPG secara online melalui dua cara resmi berikut:
Melalui Info GTK
Langkah-langkah:
- Buka situs resmi Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Tunjangan Profesi Guru”.
- Cek status verifikasi data, validasi beban kerja, dan status pencairan triwulan.
Jika tertulis “Valid dan Layak Bayar”, maka guru dipastikan masuk dalam daftar penerima TPG periode tersebut.
Melalui SIMPKB
Langkah-langkah:
- Buka laman https://simpkb.id/.
- Login dengan akun resmi (username dan password).
- Masuk ke menu “Tunjangan” atau “Info GTK”.
- Periksa status validasi data dan jadwal pencairan.
Jadwal Pencairan TPG Sesuai Kemenristekdikti
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG ditetapkan sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: September 2025
- Triwulan IV: November 2025
Untuk triwulan keempat, pencairan dimulai pada awal November dan bisa berlangsung hingga akhir bulan, tergantung proses verifikasi data di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk memantau status pencairan melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi.
Mekanisme Pencairan TPG 2025
Sistem pencairan TPG tahun 2025 dilakukan langsung ke rekening pribadi guru penerima tanpa perantara. Tujuannya untuk mempercepat proses, menjaga transparansi, dan menghindari potensi keterlambatan administrasi.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Berikut besar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan diterima guru:
- Guru ASN daerah: menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN: menerima tunjangan dengan nominal tetap sesuai standar nasional.
- Guru non-ASN inpassing: menerima TPG setara dengan gaji pokok hasil kesetaraan jabatan.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2025 akan berlangsung pada bulan November 2025.
Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pencairan langsung ke rekening guru, program ini diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Tunjangan profesi bukan sekadar hak finansial, tetapi juga bentuk apresiasi negara atas perjuangan para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.



