Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
13 Desember 2025
in Informasi, Pendidikan
0
Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

ADVERTISEMENT

Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pendidik, salah satunya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Madrasah Non ASN. Program ini ditujukan untuk membantu guru non aparatur sipil negara agar tetap produktif dan sejahtera dalam menjalankan tugas pendidikan di madrasah.

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang disusun agar penyaluran bantuan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Tujuan Pemberian BSU

BSU bagi Guru Madrasah Non ASN bertujuan untuk:

ADVERTISEMENT
  • Memberikan dukungan finansial kepada pendidik non ASN;
  • Menjaga motivasi dan kinerja guru madrasah;
  • Membantu pemenuhan kebutuhan dasar guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Pemberi dan Sumber Dana BSU

BSU bagi Guru Non ASN Madrasah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Adapun sumber pendanaan BSU dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun anggaran berjalan.

Sasaran Penerima BSU

Sasaran penerima BSU adalah Guru Madrasah Non ASN yang:

  • Mengajar pada satuan pendidikan madrasah; dan
  • Tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama.

Kriteria Guru Madrasah Non ASN Penerima BSU

Guru Madrasah Non ASN yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama;
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun);
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Mekanisme Penetapan Penerima

Penetapan calon penerima BSU dilakukan berdasarkan:

  • Data guru yang diambil dari pangkalan data Kementerian Agama;
  • Data tersebut telah melalui proses verifikasi kebenaran dan kelengkapan.

Penutup

Program BSU bagi Guru Madrasah Non ASN merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap peran strategis guru madrasah dalam mencerdaskan generasi bangsa. Oleh karena itu, para guru diharapkan memastikan data kepegawaiannya valid dan terbaru pada sistem Kementerian Agama agar dapat terakomodasi dalam program bantuan ini.

Tags: Bantuan Subsidi Upah Guru MadrasahBSU Guru Madrasah Non ASNBSU Guru Non ASN KemenagBSU Guru RA MI MTs MABSU guru RA MI MTs MA KemenagBSU Kemenag Guru Madrasahkriteria penerima BSU guru madrasah non ASNsyarat BSU guru non ASN Kemenag
Previous Post

Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Next Post

Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Non-ASN

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Non-ASN

Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Non-ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.