Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
13 Desember 2025
in Informasi, Pendidikan
0
Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya

Guru Non ASN Kemenag Terima BSU Rp600 Ribu Mulai 2026, Ini Penjelasannya. Kabar baik datang untuk guru non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai tahun 2026, mereka berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

BSU Guru Non ASN Kemenag Rp600 Ribu Per Dua Bulan

Informasi BSU ini sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional di TMII Jakarta pada 6 Desember.

Syarat Guru Non ASN Penerima BSU Kemenag

BSU diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan nominal Rp600 ribu setiap dua bulan.

ADVERTISEMENT

Selain itu salah satu syarat penting penerima BSU guru Kemenag adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika program ini direalisasikan, guru harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini belum ada kepesertaan BPJS melalui Kemenag,

Guru non ASN masih bisa terdaftar BPJS apabila:

  • Mendaftar secara mandiri, atau
  • Didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar

Masih Menunggu Juknis Resmi dari Kemenag

Karena belum ada edaran resmi, mekanisme pencairan BSU, durasi pemberian, dan teknis lainnya masih belum diketahui.

Tunjangan Insentif Guru Non ASN Tetap Berjalan

Selama ini, guru non ASN dan belum bersertifikat pendidik masih menerima tunjangan insentif dari Kemenag.
Besaran tunjangan tersebut adalah Rp250 ribu per bulan, yang biasanya dicairkan per semester atau setahun sekali.

ADVERTISEMENT

Kesimpulan:

Mulai tahun 2026, guru non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu setiap dua bulan, khususnya bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui pendaftaran mandiri maupun didaftarkan oleh yayasan tempat mengajar.

Namun, hingga saat ini pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemenag, sehingga mekanisme dan durasi pencairan belum dapat dipastikan. Sementara itu, tunjangan insentif bagi guru non ASN tetap berjalan dengan besaran Rp250 ribu per bulan yang dicairkan secara berkala.

Tags: Bantuan Subsidi Upah Guru 2026BSU Guru Non ASN KemenagBSU Rp600 Ribu Guru KemenagGuru Non ASN Kemenag Dapat BSUtunjangan guru non-ASN Kemenag
Previous Post

Bisa Cuan Sampai Rp1 Juta, Ini 12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Langsung Cair

Next Post

Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

Kriteria Penerima BSU bagi Guru Madrasah Non ASN Kementerian Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.