Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri dan Lewat Perusahaan

hadhara by hadhara
4 November 2025
in Artikel, Informasi
0
Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri dan Lewat Perusahaan

Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri dan Lewat Perusahaan

ADVERTISEMENT

Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri dan Lewat Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua. Setiap pekerja di Indonesia, baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Kini, proses pendaftaran semakin mudah karena bisa dilakukan secara mandiri ataupun melalui perusahaan tempat bekerja. Berikut penjelasan lengkap dan langkah-langkahnya.



Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

Pekerja yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan, seperti freelancer, pedagang, ojek online, atau wiraswasta, dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

ADVERTISEMENT

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Kunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
  • Pilih jenis program yang ingin diikuti, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), atau Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Tentukan besaran iuran sesuai kemampuan (mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program dasar).
  • Lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS.

Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kartu digital (e-card) yang bisa diunduh melalui aplikasi JMO.



Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan

Untuk pekerja tetap atau karyawan kontrak, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai Pemberi Kerja Penerima Upah (PPU).

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah umumnya sebagai berikut:

  • Perusahaan mendaftarkan data karyawan melalui portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan wajib melampirkan dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, dan data karyawan.
  • Setelah data diverifikasi, setiap pekerja akan mendapatkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Iuran dibayarkan bersama oleh perusahaan dan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya 5,7% dari gaji bulanan).

Setelah terdaftar, pekerja berhak mendapatkan manfaat perlindungan, seperti santunan kecelakaan kerja, manfaat pensiun, hingga tabungan jaminan hari tua.

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan. Bagi pekerja individu, cukup daftar online dan bayar iuran sendiri, sementara untuk pekerja perusahaan, pendaftaran dilakukan otomatis oleh HRD.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu sudah memiliki perlindungan sosial yang penting untuk keamanan finansial di masa depan.



Tags: BPJS Ketenagakerjaanbpjs mandiriBPJS PekerjaDaftar BPJSiuran bpjsjamsostekjhtjkkjkmjmoKaryawanpekerja mandiriPendaftaran BPJSperlindungan pekerjaSIPP BPJS
Previous Post

PPPK Paruh Waktu Ingin Ikut CPNS? Bisa, Ini Syaratnya

Next Post

Kemensos Cairkan BLT Kesra Rp900 Ribu per KPM, Simak Jadwal dan Cara Pencairan November 2025

hadhara

hadhara

Next Post
Kemensos Cairkan BLT Kesra Rp900 Ribu per KPM, Simak Jadwal dan Cara Pencairan November 2025

Kemensos Cairkan BLT Kesra Rp900 Ribu per KPM, Simak Jadwal dan Cara Pencairan November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.