Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Cara Cek Nama Penerima dan Info Pencairan Dana
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.
Penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera memeriksa status penerimaannya karena ada pembaruan data dan perubahan daftar penerima bansos.
Menurut data resmi dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), proses pencairan bansos tahap 2 tahun 2025 dilakukan dengan validasi data ketat agar bantuan tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 di SIKS-NG
Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, KPM disarankan menghubungi operator SIKS-NG di kantor kelurahan atau desa terdekat.
Operator akan memberikan informasi apakah nama Anda masih aktif sebagai penerima bansos tahap kedua.
Jika tercatat aktif, pencairan dana bansos akan segera diproses setelah administrasi selesai.
Di sistem SIKS-NG, Anda dapat melihat detail nama penerima, jenis bantuan, dan jumlah nominal bantuan yang akan diterima.
Sebaliknya, jika nama Anda tidak muncul, artinya Anda sudah dinonaktifkan dari daftar penerima bansos tahap ini.
Update Pemutakhiran Data: 1,9 Juta KPM Dinonaktifkan
Pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima bansos dengan menonaktifkan sekitar 1,9 juta KPM yang tidak memenuhi kriteria terbaru berdasarkan evaluasi data sosial-ekonomi terkini.
Langkah ini bertujuan memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran sesuai arahan Kementerian Sosial RI.
Nominal Bantuan Muncul di Sistem sebagai Tanda Pencairan Dana
Bagi KPM yang statusnya masih aktif, nominal bantuan akan muncul di sistem SIKS-NG setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.
Ini menandakan pencairan dana bansos akan segera dilakukan tanpa perlu proses verifikasi tambahan.
Namun, jika nominal bantuan tidak muncul, besar kemungkinan status Anda sudah tidak aktif sebagai penerima PKH dan BPNT.
Pengurangan Peserta PBIJK Berdasarkan Data DTSEN dan Pemeriksaan Lapangan
Selain penyesuaian penerima bansos PKH dan BPNT, Kementerian Sosial juga mengurangi jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) sebanyak lebih dari 3,3 juta jiwa pada Juni 2025.
Pengurangan ini berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan hasil pemeriksaan lapangan (ground check) yang mengidentifikasi peserta kategori ekonomi menengah ke atas (desil 6–10) yang tidak berhak menerima bantuan iuran kesehatan.
Hubungan Status PBIJK dengan Kelayakan Menerima Bansos Lainnya
Status kepesertaan PBIJK sangat mempengaruhi kelayakan menerima bansos lain seperti PKH dan BPNT.
Jika Anda termasuk dalam kategori desil 6–10 dan status PBIJK Anda dihentikan, kemungkinan besar Anda juga tidak akan menerima bantuan sosial lain.
Oleh sebab itu, KPM dianjurkan rutin memeriksa status data melalui pendamping sosial atau operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.
Jika merasa masih memenuhi syarat, Anda dapat menyiapkan pengajuan ulang bansos.

