Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Usulan Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Memalukan

Istana Menilai Usulan Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Memalukan

Aktual by Aktual
18 Januari 2025
in Berita
0
Usulan Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Memalukan

Istana Menilai Usulan Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Memalukan

ADVERTISEMENT

Usulan Pemanfaatan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Memalukan

Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, memberikan tanggapan tegas terhadap usulan pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menyatakan bahwa usulan tersebut sangat memalukan karena dana zakat sudah memiliki peruntukan yang jelas sesuai dengan syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Menurut AM Putranto, dana zakat tidak bisa sembarangan dialihkan untuk tujuan lain, seperti program makan bergizi gratis yang sedang dibahas.

Baca Juga : Libur Sekolah Saat Ramadhan Akan Segera Diputuskan

“Anggaran untuk makan bergizi itu tidak bisa diambil dari dana zakat atau sumber lainnya. Itu sangat memalukan,” ujar AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).

Dana Zakat dan Penggunaannya Sesuai Syariat

Putranto menegaskan bahwa dana zakat harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama.

Pemerintah, menurutnya, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 71 triliun untuk mendukung program makan bergizi gratis yang ditujukan bagi ibu hamil dan anak-anak, tanpa harus melibatkan dana zakat.

“Presiden sudah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa ini, dan telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis.

Ini tidak perlu mengambil dana dari tempat lain,” jelas Putranto.

Program Makan Bergizi Gratis dan Dana yang Diperlukan

ADVERTISEMENT

Program makan bergizi gratis memang membutuhkan dana yang cukup besar.

Anggaran sebesar Rp 71 triliun tersebut akan digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Putranto menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah mencakup kebutuhan untuk menyasar masyarakat yang membutuhkan, khususnya ibu hamil, anak-anak, dan pondok pesantren.

Pada tahun depan, pemerintah juga akan menganggarkan dana tambahan untuk kelanjutan program ini.

Kritik Terhadap Usulan Pemanfaatan Zakat

Wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis pertama kali disampaikan oleh Sultan Najamudin Bachtiar, Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Ia mengungkapkan bahwa anggaran pemerintah untuk program tersebut tidak cukup, sehingga perlu melibatkan dana zakat.

“Kenapa tidak memanfaatkan zakat yang besar ini untuk mendanai program makan bergizi gratis,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Namun, usulan tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat Islam.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menegaskan bahwa zakat seharusnya hanya diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin.

“Jika dana zakat digunakan untuk program ini, tentu akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kecuali jika makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin,” ujar Anwar Abbas.

Muhammadiyah Ingatkan Aspek Syariat dalam Pengelolaan Zakat

Pandangan serupa disampaikan oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan dana zakat harus memperhatikan aturan syariat.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan gagasan, tetapi harus melalui pembicaraan dengan berbagai pihak yang berkompeten, mengingat ada dimensi syariat yang perlu dipertimbangkan,” kata Haedar Nashir saat ditemui di Jakarta pada Rabu (15/1/2025).

Kesimpulan

Polemik mengenai pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis ini menyoroti pentingnya kebijakan yang bijak dan sesuai syariat.

Pemerintah sudah menganggarkan Rp 71 triliun untuk program ini, namun pelibatan dana zakat tetap menjadi perdebatan karena syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam ajaran agama.

Sebelum kebijakan ini dijalankan, diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar program ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sudah ada.

Tags: AM Putrantomakan bergizi geratisMBGprogram makan bergizi geratiszakat
Previous Post

Sederet Bansos yang Mudah dan Cepat Cair di Tahun 2025

Next Post

Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapatkan Bantuan Sembako dari Pemerintah, Cek Penerimanya

Aktual

Aktual

Next Post
Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapatkan Bantuan Sembako dari Pemerintah, Cek Penerimanya

Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapatkan Bantuan Sembako dari Pemerintah, Cek Penerimanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.