Update TPG Guru November 2025: Dasar Hukum, Jadwal Cair, Syarat, dan Mekanisme Lengkap
Update TPG Guru November 2025: Dasar Hukum, Jadwal Cair, Syarat, dan Mekanisme Lengkap. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan penting bagi guru sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Tahun 2025, pencairan TPG kembali memasuki tahap akhir, yaitu Triwulan IV, yang dijadwalkan pada bulan November 2025.
Berikut dasar hukum TPG, jadwal pencairan sesuai Kemendikbudristek, besaran tunjangan, syarat penerima, mekanisme pencairan, serta tips agar pencairan berjalan lancar. Panduan ini penting bagi guru ASN maupun non-ASN di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Pemberian TPG Guru
Berikut dasar hukum pemberian TPG Guru:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Dasar pengakuan profesi guru.
- Guru yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi berhak mendapatkan tunjangan profesi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan standar kompetensi guru sebagai syarat utama penerima TPG. - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Menjelaskan hak dan kewajiban guru, termasuk hak atas TPG. - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tunjangan Profesi Guru
Mengatur teknis pemberian TPG, syarat administrasi, besaran tunjangan, dan mekanisme pencairan. - Peraturan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Mengatur alokasi anggaran TPG dari APBN dan prosedur pencairan agar tepat waktu dan transparan.
Dengan dasar hukum ini, TPG menjadi hak resmi guru yang memenuhi syarat dan merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru di Indonesia.
Jadwal Pencairan TPG 2025 (Sesuai Kemendikbudristek)
Berdasarkan pedoman Kemendikbudristek, pencairan TPG dilakukan secara triwulanan.
- Triwulan I: Guru ASN daerah mulai menerima TPG pada Maret 2025, sedangkan guru non-ASN mulai menerima pada April 2025.
- Triwulan II: Guru ASN daerah menerima TPG pada Juni 2025, dan guru non-ASN pada Juli 2025.
- Triwulan III: Guru ASN daerah menerima TPG pada September 2025, sedangkan guru non-ASN pada Oktober 2025.
- Triwulan IV: Pencairan akan mulai dilaksanakan pada November 2025 bagi seluruh guru ASN maupun non-ASN.
Meski jadwal nasional sudah ditetapkan, pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung proses validasi data, regulasi lokal, dan kesiapan administrasi.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Berikut besaran tunjangan profesi guru 2025:
- Guru ASN daerah: tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan.
- Guru non-ASN: tunjangan tetap Rp 2 juta per bulan atau setara Rp 24 juta per tahun.
- Guru non-ASN yang sudah mendapatkan in-passing: tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil in-passing, dikalikan 12 bulan.
Besaran TPG ini diberikan untuk meningkatkan motivasi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Syarat Penerima TPG Triwulan IV 2025
Agar tunjangan cair tepat waktu, guru harus memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan aktif.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar dan valid.
- Terdaftar dan aktif mengajar di sekolah sesuai data di sistem resmi.
- Memenuhi jam mengajar minimum sesuai ketentuan.
- Data guru valid dan terbaru di sistem resmi seperti Dapodik.
- Memiliki rekening bank aktif untuk pencairan langsung ke rekening pribadi.
- Jika triwulan sebelumnya belum cair, pastikan masalah administrasi telah diselesaikan agar tidak memengaruhi Triwulan IV.
Mekanisme Pencairan TPG
Berikut mekanisme pencairan TPG:
- Pencairan dilakukan langsung ke rekening guru, tanpa melalui pihak ketiga.
- Tujuannya: mempercepat penyaluran dan meningkatkan transparansi.
- Guru yang belum menerima TPG dianjurkan:
- Memeriksa data pribadi dan status keaktifan di sistem resmi.
- Menghubungi operator Dapodik di sekolah untuk memastikan data lengkap dan tervalidasi.
Kesimpulan
November 2025 menjadi bulan penting bagi guru penerima TPG karena merupakan pencairan Triwulan IV.
Dengan dasar hukum yang jelas, persyaratan yang dipenuhi, dan mekanisme pencairan yang transparan, guru dapat menerima tunjangan tepat waktu.
TPG merupakan bentuk penghargaan dan dukungan bagi profesionalisme guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pendidikan di Indonesia.


