Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Update Terbaru Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2025

admin by admin
30 Mei 2025
in Artikel, Informasi
0
ADVERTISEMENT

Update Terbaru Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2025

Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik bagi para abdi negara dengan mencairkan gaji ke-13 tahun 2025. Namun, kali ini struktur pembagian gaji ke-13 antara PNS aktif dan pensiunan PNS mengalami perombakan besar yang menimbulkan perbedaan signifikan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa PNS aktif akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang lebih lengkap dibanding para pensiunan. Keputusan ini menandai perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif 2025

Mengacu pada Pasal 9 PMK No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk PNS aktif akan terdiri dari lima komponen utama:

ADVERTISEMENT
  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja (komponen terbesar yang bervariasi sesuai pangkat dan jabatan)

  • Tunjangan kinerja menjadi bonus signifikan karena dapat melampaui gaji pokok bulanan, terutama bagi pejabat tinggi.




Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Sebaliknya, Pasal 11 dari beleid yang sama menyebutkan bahwa pensiunan PNS hanya akan menerima empat komponen, tanpa tunjangan kinerja dan jabatan:

  • Pensiun Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tambahan Penghasilan

Perbedaan ini menjadi sorotan publik, terutama karena sebagian besar pensiunan adalah mantan pejabat yang telah lama mengabdi.

Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13

Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025, menjelang Idul Adha (6 Juni 2025). Hal ini telah dipastikan melalui Surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 dari PT Taspen.

PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 melalui satuan kerja masing-masing mulai Juni 2025, paling lambat Juli 2025.

Henra, Corporate Secretary PT Taspen, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan otomatis tanpa pengajuan atau verifikasi ulang, dan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.



Rincian Kisaran Besaran Gaji ke-13

    • PNS Pusat dan Pejabat Tinggi:

      • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
      • Wakil Kepala: Rp29.665.400
      • Sekretaris: Rp28.104.300
      • Anggota: Rp28.104.300
    • Pejabat Eselon:

      • Eselon I: Rp24.886.200
      • Eselon II: Rp19.514.800
      • Eselon III: Rp13.842.300
      • Eselon IV: Rp10.612.900




  • Pegawai Non-ASN (S1/D4):

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
    • Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
  • Gaji ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:

    • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
    • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
    • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
    • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pensiunan yang menerima pensiun sekaligus pensiun janda/duda akan mendapatkan keduanya.

ADVERTISEMENT

Mengapa PNS Aktif Dapat Lebih Banyak?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian komponen lebih besar kepada PNS aktif adalah bagian dari strategi reformasi birokrasi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja ASN. Gaji ke-13 diposisikan sebagai insentif produktivitas, sedangkan untuk pensiunan, lebih sebagai bentuk penghargaan tahunan.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Meskipun sah secara hukum, kebijakan ini mengundang perdebatan publik mengenai keadilan dan penghargaan terhadap jasa pensiunan. Banyak pihak berharap ada revisi atau kebijakan tambahan untuk mengapresiasi kontribusi pensiunan secara setara.



Kesimpulan

Perombakan komponen gaji ke-13 tahun 2025 mencerminkan fokus pemerintah pada penguatan kinerja ASN aktif. Namun, pensiunan tetap mendapatkan penghargaan, meski dengan struktur yang lebih sederhana.

Dengan pencairan dimulai 2 Juni 2025, semua pihak yang berhak—baik aktif maupun pensiun—diharapkan dapat terbantu menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.

Tags: Gaji ke 13 pensiunan 2025Gaji ke 13 PNS 2025gaji ke-13 PNS vs pensiunanJadwal pencairan gaji ke-13Komponen gaji ke-13PMK Nomor 23 Tahun 2025tunjangan kinerja PNS
Previous Post

Cara Cek Pencairan Dana Bansos Triwulan 2 Tahun 2025 dengan Mudah!

Next Post

Cara Cek Pencairan BLT Subsidi BBM Tahap 2 Tahun 2025

admin

admin

Next Post

Cara Cek Pencairan BLT Subsidi BBM Tahap 2 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.