Update PKH November 2025: Pencairan Tahap 4 & Cara Cek Penerima
Update PKH November 2025: Pencairan Tahap 4 & Cara Cek Penerima. Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan untuk Tahap 4 pada November 2025. Penyaluran ini mencakup triwulan keempat, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, menyesuaikan dengan jadwal distribusi lokal dan mekanisme bank atau kantor pos setempat.
Cara Cek Status Penerima PKH (Link Resmi Kemensos)
Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda terdaftar sebagai penerima PKH, berikut cara cek menggunakan situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos):
- Buka situs resmi cek bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili Anda: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar sebagai penerima PKH untuk tahap 4, maka kolom keterangan akan menunjukkan status “YA” untuk triwulan IV atau tahap 4.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 4
Pencairan PKH Tahap 4 dimulai pada akhir Oktober 2025 dan berlangsung hingga pertengahan November 2025. Waktu pencairan dapat berbeda-beda di tiap daerah karena bergantung pada kesiapan administrasi lokal dan sistem penyaluran bank. Sebagian wilayah biasanya menerima bantuan pada minggu kedua November 2025.
Besaran Bantuan PKH Tahap 4 (November 2025)
Pada Tahap 4 November 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan PKH kepada keluarga penerima manfaat.
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga, sehingga total bantuan yang diterima dapat bervariasi sesuai kondisi masing-masing keluarga.
Berikut rincian nominal bantuan PKH untuk setiap kategori pada tahap ini:
- Ibu hamil / nifas: Rp 750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap
- Pelajar SD / sederajat: Rp 225.000 per tahap
- Pelajar SMP / sederajat: Rp 375.000 per tahap
- Pelajar SMA / sederajat: Rp 500.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Catatan: Karena bantuan dihitung berdasarkan “komponen” dalam satu keluarga, total yang diterima bisa lebih dari satu kategori, tergantung berapa anggota yang termasuk penerima PKH di keluarga tersebut.
Syarat Penerima PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) menargetkan keluarga kurang mampu dengan kondisi tertentu agar bantuan tepat sasaran. Adapun syarat untuk menjadi penerima PKH adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga harus tercatat dalam DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). DTKS menjadi acuan utama pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran. - Memiliki anggota keluarga yang termasuk kategori PKH
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Pelajar SD, SMP, atau SMA/sederajat
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas berat
- Memiliki identitas resmi
Keluarga penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid. - Bersedia mengikuti pendampingan PKH
Penerima wajib mengikuti kegiatan pendampingan dan edukasi dari pendamping sosial, misalnya konsultasi kesehatan, pendidikan anak, dan penggunaan bantuan secara tepat. - Belum menerima bantuan duplikat
Keluarga yang sudah menerima bantuan serupa dari program lain (misalnya BPNT, bansos tunai lain) akan diverifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. - Akses pencairan bantuan
Penerima PKH harus memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau dapat mengambil bantuan melalui kantor pos/e-Warong jika belum memiliki rekening.
Kesimpulan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan setiap triwulan dan disesuaikan dengan kebutuhan anggota keluarga, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar, hingga lansia dan penyandang disabilitas.



