Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

Jadi UMP Sumut 2025 sudah dipastikan naik hampir menjadi Rp 3 Juta Rupiah

admin by admin
14 Desember 2024
in Berita
0
UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

ADVERTISEMENT

UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2.992.559

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) 2025 naik menjadi Rp2.992.559 dibandingkan sebelumnya UMP Sumut 2024 yang berjumlah Rp2.992.559 atau naik sebesar 6.5 persen.

Hal tersebut sudah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Medan, Kamis (12/12).

“Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” sebut Ismail.

ADVERTISEMENT

Jadi Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara 2025 sudah dipastikan naik hampir menjadi Rp 3 Juta Rupiah berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.

“8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi,” ungkapnya.

Baca Juga : UMK Medan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 4.014.072

Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

“Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024.

Dikarenakan Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah,” ucap Ismail.

“Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya,” pungkasnya. (Sbl)

Tags: pemprov sumutump sumut 2025
Previous Post

Cara Mengatasi Obesitas

Next Post

Dampak Kurang Minum Air Putih terhadap Kesehatan

admin

admin

Next Post
Dampak Kurang Minum Air Putih terhadap Kesehatan

Dampak Kurang Minum Air Putih terhadap Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.