Awal tahun 2026, Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian utama bagi guru di seluruh Indonesia. Program tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para tenaga pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
TPG tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memotivasi profesionalisme dan komitmen dalam dunia pendidikan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG 2026. Proses penyesuaian anggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah masih berlangsung.
Beberapa pihak memprediksi, pemerintah akan menerapkan skema baru pencairan TPG 2026 yang sedang dalam tahap uji coba di awal tahun. Sistem baru ini mencakup metode pembayaran dan validasi data guru, agar dana tunjangan tersalurkan tepat waktu dan akurat.
Nominal Tunjangan Guru 2026
Meskipun jadwal pencairan tunjangan guru 2026 belum resmi, nominal TPG diperkirakan tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya:
- Guru ASN: TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN inpassing: Tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.
- Guru non-ASN belum inpassing: Rp1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai ajaran 2025/2026.
Syarat Wajib Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Dilansir dari metrotvnews.com, Agar dapat menerima TPG 2026, guru harus memenuhi beberapa syarat administratif dan profesional:
- Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK
Pastikan data sekolah, status kepegawaian, dan jam mengajar sudah sinkron. Periksa Info GTK dan perbaiki tanda merah jika ada data yang tidak sesuai. - Memiliki NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib valid. Tanpa NUPTK, guru tidak dapat menerima tunjangan. - Pemenuhan Beban Mengajar 24–40 JP
Guru harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu sesuai sertifikat pendidik. - Legalitas SK Mengajar
Surat Keputusan (SK) Mengajar harus ada dan datanya sesuai dengan Dapodik. - Sertifikat Pendidik (Serdik)
Sertifikat ini menjadi bukti profesionalitas. Guru tanpa Serdik tidak bisa menerima TPG. - Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG menjadi identitas resmi bagi guru bersertifikat. - Penilaian Kinerja Guru (PKG) Minimal Baik
Guru harus memiliki predikat minimal baik dalam PKG. Guru dengan sanksi disiplin berat tidak memenuhi syarat. - Integritas dan Status Kepegawaian Valid
Status kepegawaian harus sah, dengan data fisik dan digital konsisten untuk memastikan proses pencairan lancar.
Kesimpulan
Bagi guru yang bertanya “Kapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026?”, persiapkan seluruh syarat di atas agar proses pencairan berjalan lancar. Walaupun jadwal resmi belum diumumkan, nominal TPG tetap sama dengan tahun sebelumnya, dengan sedikit peningkatan untuk guru honorer bersertifikasi.
Pastikan semua data dan dokumen lengkap agar tunjangan dapat diterima tepat waktu.
Sumber::https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya



