Tunjangan Profesi Guru (TGP) Teriwulan 3 : Cek Pencairan Akhir Oktober 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu hak penting bagi guru bersertifikasi. Pemerintah telah mengumumkan pencairan TPG triwulan III tahun 2025. Meski begitu, proses pencairan belum merata di semua daerah.
Artikel ini akan membahas update terbaru TPG, jadwal pencairan, syarat, dan cara mengecek status pencairan untuk memudahkan guru dalam menerima haknya.
Status Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025
Guru yang SKTP-nya diterbitkan pada tanggal 6, 7, dan 15 Oktober 2025 sudah mulai menerima pencairan TPG. Bagi guru yang SKTP terbit setelah 15 Oktober, pencairan masih menunggu proses validasi data dan transfer dana dari pusat.
Penting bagi guru untuk memastikan SKTP aktif dan data lengkap agar pencairan tidak tertunda.
Mekanisme Pencairan TPG 2025
Mulai 2025, mekanisme pencairan TPG mengalami perubahan signifikan:
- Dana tunjangan dikirim langsung dari pusat ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah daerah.
- Waktu pencairan tidak lagi otomatis 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.
- Perubahan ini mengikuti aturan terbaru untuk mempermudah proses pencairan dan mengurangi hambatan administrasi.
Jadwal Pencairan Triwulan IV 2025
Pencairan TPG triwulan IV (periode Oktober–Desember 2025) dijadwalkan pada bulan November 2025. Pada tahap ini, guru ASN daerah dan non-ASN akan menerima tunjangan secara bersamaan.
Syarat Agar Pencairan TPG Lancar
Agar pencairan tunjangan tidak tertunda, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
- SKTP sudah diterbitkan dan aktif.
- Data validasi di sistem Info GTK dan Dapodik lengkap dan benar.
- Rekening bank yang terdaftar aktif dan sesuai data pemerintah.
Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan TPG:
- Cek SKTP
Pastikan SKTP triwulan III sudah diterbitkan melalui portal resmi guru. - Login Info GTK
Masuk ke portal Info GTK menggunakan akun guru untuk memeriksa status validasi data, termasuk jabatan, golongan, dan masa kerja. - Periksa Rekening Bank
Setelah data valid, dana akan dikirim ke rekening bank yang terdaftar. Pastikan rekening aktif untuk menghindari kegagalan pencairan. - Konfirmasi ke Sekolah atau UPTD
Jika dana belum masuk, guru dapat menghubungi pihak sekolah atau UPTD untuk memastikan semua data dan dokumen telah lengkap.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III 2025 sudah dimulai untuk guru dengan SKTP diterbitkan pada 6, 7, dan 15 Oktober, mekanismenya kini langsung dari pusat ke rekening guru, pencairan Triwulan IV dijadwalkan November 2025, dan agar tunjangan lancar diterima, guru harus memastikan SKTP aktif, data valid di Info GTK dan Dapodik, serta rekening bank aktif.


