Tunjangan Profesi Guru November 2025: Update Cair di 27 Daerah
Tunjangan Profesi Guru November 2025: Update Cair di 27 Daerah. Kabar gembira untuk para guru bersertifikat,Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 mulai dicairkan pada November ini di 27 daerah di seluruh Indonesia. Pencairan ini menjadi momen penting bagi banyak tenaga pendidik yang telah menantikan hak mereka.
Daftar 27 Daerah yang Sudah Mencairkan TPG
Hingga pertengahan November 2025, TPG telah dicairkan di sejumlah kota dan provinsi. Beberapa wilayah yang sudah menerima TPG antara lain:
- Kota Palu
- Kota Semarang
- Kabupaten Brebes
- Provinsi Jawa Tengah
- Lombok (NTB)
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- DKI Jakarta
- Kota Mojokerto
- Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Purbalingga
- Kota Kediri
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Wonogiri
- Blitar / Cepu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Majalengka
- Kota Surabaya
- Kota Sorong
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kota Medan
- Kabupaten Muara Bungo
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Siak
- Kota Samarinda
Catatan: Proses pencairan bisa berbeda di setiap daerah karena mekanisme aliran dana, validasi data SKTP, dan status guru (ASN/non-ASN).
Dasar Hukum TPG
Tunjangan Profesi Guru diberikan berdasarkan regulasi resmi untuk menjamin hak guru bersertifikat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Menetapkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak menerima tunjangan profesi. - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Mengatur hak dan kewajiban guru, termasuk tunjangan profesi sebagai insentif. - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mengatur mekanisme pencairan TPG, syarat kelayakan, serta verifikasi dan validasi data melalui Dapodik dan Info GTK. - Dasar hukum ini memastikan setiap guru yang bersertifikat dan memenuhi syarat berhak menerima TPG secara tepat waktu.
Mengapa Ada Perbedaan Pencairan Antar Daerah?
Mekanisme aliran dana: Transfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru membuat pencairan lebih cepat di beberapa daerah.
Status guru: Guru non-ASN biasanya lebih dahulu menerima TPG, sedangkan ASN melalui proses validasi tambahan.
Validasi data SKTP: Surat Keputusan Tunjangan Profesi harus terbit dan divalidasi melalui Info GTK dan Dapodik.
Cara Cek Status Pencairan TPG
Untuk memastikan TPG sudah atau akan dicairkan, guru dapat mengecek melalui Info GTK:
- Akses laman Info GTK
Login dengan akun Dapodik yang terdaftar: Cek Info GTK - Periksa status SKTP
Pastikan SKTP sudah terbit dan valid. - Cek data rekening dan pribadi
Pastikan nomor rekening dan data pribadi sudah benar agar pencairan tidak terhambat. - Sinkronisasi data jika perlu
Jika ada kesalahan, hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui Dapodik.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) November 2025 telah dicairkan di 27 daerah, dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme pencairan yang transparan.
Guru dapat mengecek status SKTP melalui Info GTK untuk memastikan haknya diterima secara tepat waktu.
Pencairan TPG merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dan penting untuk mendukung pendidikan berkualitas di Indonesia.


