Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
18 November 2025
in Artikel, Info, Pendidikan
0
TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN

TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN

ADVERTISEMENT

TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN

TPG Triwulan IV November 2025: Pencairan untuk Guru ASN dan Non‑ASN. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 dijadwalkan mulai cair pada November 2025.

Pencairan ini menjadi hak penting bagi guru bersertifikasi, baik ASN maupun Non-ASN, dan diatur secara resmi dalam dasar hukum pendidikan nasional.



Dasar Hukum TPG Guru

Agar TPG dapat diberikan secara sah, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

Pencairan TPG merujuk pada regulasi resmi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait Tunjangan Profesi Guru
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayaran TPG

Dengan dasar hukum ini, guru bersertifikasi berhak menerima tunjangan sesuai status ASN atau Non-ASN.



Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV

Pencairan TPG dilakukan secara bertahap agar seluruh guru menerima tunjangan tepat waktu.

Jadwal pencairan triwulan IV 2025 adalah:

  • Tahap I: 12–14 November 2025
  • Tahap II: 17–21 November 2025
  • Tahap III: 24–30 November 2025

Penyaluran bertahap membantu memastikan semua guru menerima haknya dan meminimalisir keterlambatan administrasi.



Besaran TPG Guru

Besaran TPG berbeda sesuai status guru dan hasil verifikasi administrasi.

  • Guru ASN Daerah (ASND): Tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN: Tunjangan tetap Rp 2.000.000 per bulan.
  • Non-ASN dengan Inpassing: Tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing.




ADVERTISEMENT

Cara Cek Status Pencairan TPG Guru

Guru perlu memastikan tunjangan sudah cair dengan mengecek status secara online.

Langkah pengecekan:

  • Buka laman Info GTK
  • Masukkan Nomor Peserta dan Password.
  • Cek status SKTP Triwulan IV dan apakah tunjangan sudah cair.
  • Pastikan data Dapodik, nomor rekening, dan sertifikat pendidik valid.




Tips Agar Pencairan Lancar

Agar TPG diterima tepat waktu, guru perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum pencairan.

  • Perbarui data Dapodik, termasuk jam mengajar, status sertifikasi, dan rekening bank.
  • Pantau Info GTK secara rutin untuk memastikan SKTP dan tunjangan tercatat.
  • Hubungi operator sekolah jika terdapat kendala data agar bisa diperbaiki sebelum pencairan tahap akhir.




Kesimpulan

Pencairan TPG Triwulan IV November 2025 merupakan hak penting bagi guru ASN dan Non-ASN yang bersertifikasi.

Dengan dasar hukum yang jelas dan mekanisme pencairan bertahap, guru dapat menerima tunjangan secara tepat waktu.

Agar proses pencairan lancar, guru disarankan selalu memperbarui data Dapodik, memeriksa status SKTP melalui Info GTK, serta segera menangani kendala administrasi melalui operator sekolah. Langkah-langkah ini memastikan TPG diterima secara akurat dan sesuai jadwal.

Tags: Cara cek TPG triwulan IV 2025Info GTK TPG November 2025Jadwal pencairan TPG guru 2025Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025TPG Guru ASN dan Non-ASNTPG Triwulan IV November 2025
Previous Post

Berharap Cair Lagi Tahun 2026, Berikut Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Bantuan PKH Tahap November 2025 Sudah Cair: Cek 7 Kategori Penerima

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Bantuan PKH Tahap November 2025 Sudah Cair: Cek 7 Kategori Penerima

Bantuan PKH Tahap November 2025 Sudah Cair: Cek 7 Kategori Penerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.