Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Melalui kebijakan terbaru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini dibayarkan 100 persen sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Aturan ini memberi kepastian yang lebih kuat atas hak finansial guru, khususnya menjelang momen-momen penting seperti hari raya dan awal tahun ajaran.
Landasan Kebijakan Pembayaran TPG 100 Persen
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. Regulasi tersebut mengatur secara jelas komponen pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah, termasuk TPG sebagai unsur yang dibayarkan secara penuh.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah pusat memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di daerah.
Ketentuan Utama dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025
KMK 372/2025 memuat beberapa poin kunci yang perlu kamu ketahui:
- TPG dibayarkan 100% sebagai bagian dari THR dan Gaji ke-13.
- Berlaku untuk guru ASN yang bertugas di daerah, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
- Nilai TPG yang dibayarkan setara dengan TPG bulanan, bukan proporsional atau parsial.
Ketentuan ini menempatkan TPG sebagai komponen penghasilan utuh, sejajar dengan gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Dampak Positif bagi Guru ASN Daerah
Pemberlakuan kebijakan ini membawa sejumlah dampak langsung yang dirasakan guru ASN di daerah, antara lain:
- THR dan Gaji ke-13 meningkat, karena TPG masuk secara penuh.
- Keseragaman kebijakan nasional, sehingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi antar daerah.
- Penguatan kesejahteraan guru, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang hari raya dan awal tahun ajaran.
Selain itu, dari sisi tata kelola, kebijakan ini membantu stabilitas fiskal daerah karena mekanisme penganggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi Pelaksanaan
KMK Nomor 372 Tahun 2025 merupakan produk hukum resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aturan ini menjadi acuan bagi:
- Kementerian dan lembaga terkait
- Pemerintah daerah
- Satuan kerja pelaksana pembayaran
Dengan dasar hukum yang kuat, pelaksanaan pembayaran TPG dalam THR dan Gaji ke-13 pada tahun anggaran berikutnya memiliki kepastian dan legitimasi yang jelas.
Penutup
KMK Nomor 372 Tahun 2025 secara tegas menetapkan bahwa TPG guru ASN daerah dibayarkan 100 persen dalam THR dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini bersifat resmi dan mengikat, serta menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hak finansial guru di seluruh Indonesia.
Dengan aturan ini, kamu sebagai guru ASN daerah kini memiliki kejelasan dan kepastian yang lebih baik terkait hak penghasilan tambahan setiap tahunnya.


