Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah & Dokumen yang Harus Disiapkan 2025

Blog Aktual by Blog Aktual
12 Juni 2025
in Berita
0
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online
ADVERTISEMENT

Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah & Dokumen yang Harus Disiapkan  2025

 

Pecah sertifikat tanah menjadi proses penting ketika seseorang ingin menjual atau memberikan sebagian hak atas tanah miliknya. Proses ini bertujuan agar bagian tanah yang dipisahkan memiliki sertifikat baru yang sah di mata hukum, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

 

ADVERTISEMENT

Prosedur pecah sertifikat bisa dilakukan langsung oleh pemilik tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, atau dengan bantuan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mempermudah proses.

 

Syarat dan Dokumen untuk Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pecah sertifikat, berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan pemohon:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

  2. Surat kuasa, jika diwakilkan ke orang lain.

  3. Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada) yang telah diverifikasi petugas.

  4. Untuk badan hukum: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.

  5. Sertifikat tanah asli.

  6. Site Plan/Rencana Tapak dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

  7. Keterangan tertulis yang mencakup: Identitas pemohon, Luas, letak, dan peruntukan tanah,  Surat pernyataan bahwa tanah bebas sengketa, Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik, Alasan pemecahan sertifikat.

 

Langkah-langkah Pecah Sertifikat Tanah

Berikut adalah alur tata cara pecah sertifikat tanah secara resmi:

  1. Lengkapi semua persyaratan administratif.

  2. Datangi kantor pertanahan (BPN) sesuai wilayah tanah.

  3. Isi dan serahkan formulir permohonan ke loket pendaftaran.

  4. Serahkan seluruh berkas persyaratan.

  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi pecah sertifikat.

  6. Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang lokasi tanah.

  7. BPN memproses penerbitan sertifikat baru.

  8. Sertifikat yang telah dipecah bisa diambil di loket penyerahan BPN.

 

Jika menggunakan jasa PPAT atau notaris, pastikan biaya jasa sesuai kesepakatan awal.

 

ADVERTISEMENT

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Besaran biaya pecah sertifikat berbeda tergantung:

  • Jumlah bidang tanah yang dipecah.
  • Luas tiap bidang.

 

Untuk mengetahui estimasi biaya, pemohon bisa memanfaatkan fitur simulasi biaya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Proses pecah sertifikat umumnya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja sejak semua berkas dinyatakan lengkap.

 

Proses pecah sertifikat tanah wajib dilakukan jika pemilik ingin memindahtangankan sebagian hak milik tanah. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Tags: biaya pecah sertifikatcara pecah sertifikat tanahdokumen pecah sertifikatpecah sertifikat tanahproses pecah sertifikat BPN
Previous Post

Cara Mudah Membuat Akun Coretax DJP 2025

Next Post

Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post
Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online

Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.