Tata Cara Pecah Sertifikat Tanah & Dokumen yang Harus Disiapkan 2025
Pecah sertifikat tanah menjadi proses penting ketika seseorang ingin menjual atau memberikan sebagian hak atas tanah miliknya. Proses ini bertujuan agar bagian tanah yang dipisahkan memiliki sertifikat baru yang sah di mata hukum, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Prosedur pecah sertifikat bisa dilakukan langsung oleh pemilik tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, atau dengan bantuan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mempermudah proses.
Syarat dan Dokumen untuk Pecah Sertifikat Tanah
Sebelum memulai proses pecah sertifikat, berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan pemohon:
-
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
-
Surat kuasa, jika diwakilkan ke orang lain.
-
Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada) yang telah diverifikasi petugas.
-
Untuk badan hukum: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.
-
Sertifikat tanah asli.
-
Site Plan/Rencana Tapak dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
-
Keterangan tertulis yang mencakup: Identitas pemohon, Luas, letak, dan peruntukan tanah, Surat pernyataan bahwa tanah bebas sengketa, Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik, Alasan pemecahan sertifikat.
Langkah-langkah Pecah Sertifikat Tanah
Berikut adalah alur tata cara pecah sertifikat tanah secara resmi:
-
Lengkapi semua persyaratan administratif.
-
Datangi kantor pertanahan (BPN) sesuai wilayah tanah.
-
Isi dan serahkan formulir permohonan ke loket pendaftaran.
-
Serahkan seluruh berkas persyaratan.
-
Lakukan pembayaran biaya administrasi pecah sertifikat.
-
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang lokasi tanah.
-
BPN memproses penerbitan sertifikat baru.
-
Sertifikat yang telah dipecah bisa diambil di loket penyerahan BPN.
Jika menggunakan jasa PPAT atau notaris, pastikan biaya jasa sesuai kesepakatan awal.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Besaran biaya pecah sertifikat berbeda tergantung:
- Jumlah bidang tanah yang dipecah.
- Luas tiap bidang.
Untuk mengetahui estimasi biaya, pemohon bisa memanfaatkan fitur simulasi biaya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Proses pecah sertifikat umumnya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja sejak semua berkas dinyatakan lengkap.
Proses pecah sertifikat tanah wajib dilakukan jika pemilik ingin memindahtangankan sebagian hak milik tanah. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar tanpa kendala.


