Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Tata Cara Membuat Paspor Online 2024

admin by admin
11 Juni 2024
in opini
0
ADVERTISEMENT

Tata Cara Membuat Paspor Online 2024

Sejak tahun 2022, masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan paspor via online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jendral Imigrasi. Namun, bagi pemohon lanjut usia, disabilitas maupun balita dapat langsung datang tanpa melalui proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup ringkas dan mudah, hal ini sama dengan aplikasi-aplikasi pendaftaran lainnya dengan mengisi formulir permohonan. Berikut tata cara pendaftarannya.




Informasi umum dan syarat pendaftaran

Informasi umum

  1. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
  2. Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
  4. Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Syarat Pendaftaran

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
  5. kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.




Tata cara pendaftaran

  1. Prosedur registrasi online

    • Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
    • Pilih “daftar akun” untuk memulai
    • Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
    • Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
    • Masukkan email dan sandi untuk login
    • Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
    • Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
    • Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
    • Memilih lokasi pengambilan paspor
    • Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
    • Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
    • Mengisi data verifikasi NIK
    • Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
    • Memilih tujuan membuat paspor
    • Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
    • Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihibungi
    • Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri beserta orang tua
    • Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
    • Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendaptkan kode antrian.
    • Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan




  2. Prosedur Manual (lansia dan disabilitas)

    • Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
    • Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
    • Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
    • Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.

Mekanisme Penerbitan

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

  2. Pembayaran biaya paspor

  3. Pengambilan foto dan sidik jari

  4. Wawancara

  5. Verifikasi

  6. Adjudikasi

Biaya pembuatan dan penerbitan paspor

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000

  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

  • Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000




Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Biaya pembuatan dan penerbitan pasporbiaya pembuatan pasporBiaya penerbitan pasporMekanisme Penerbitan Pasporsyarat pendaftaran pasporTata Cara Membuat Paspor Online 2024Tata cara pendaftaran Paspor
Previous Post

Top 10 Oleh-Oleh Khas Medan Yang Otentik Dan Wajib Kamu Coba

Next Post

Prakerja 14 Juni 2024: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

admin

admin

Next Post

Prakerja 14 Juni 2024: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.