Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Tata Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025

admin by admin
29 April 2025
in Artikel, Informasi
0
ADVERTISEMENT

Tata Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2025

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan dukungan finansial berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir yang diterima selama maksimal enam bulan. Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 37 Tahun 2021.

Jika Anda merupakan pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP agar dapat menikmati manfaat finansial dari program ini.

    • Buat Akun di SIAPkerja

      Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di platform SIAPkerja. Berikut adalah langkah-langkahnya:

      • Kunjungi situs resmi SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
      • Klik “Masuk” di kanan atas dan pilih “Daftar Sekarang”.
      • Isi data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
      • Lengkapi profil dan biodata Anda setelah berhasil mendaftar.




    • Buat Laporan Kondisi PHK

      Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah melaporkan kondisi PHK Anda, jika belum ada laporan yang muncul di akun SIAPkerja. Ikuti langkah-langkah berikut:

      • Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, pilih “Buat Laporan”.
      • Isi data diri sesuai dengan yang diminta.
      • Lengkapi informasi terkait PHK, seperti tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dan dokumen atau bukti PHK dari perusahaan.
      • Klik “Buat Laporan” setelah semua data terisi.
    • Ajukan Klaim JKP

      Setelah melaporkan kondisi PHK, Anda dapat melanjutkan dengan mengajukan klaim JKP. Langkah-langkahnya adalah:

      • Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
      • Isi data diri yang diperlukan untuk pencairan dana.
      • Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi yang diberikan oleh sistem.
      • Isi informasi terkait nomor rekening bank yang digunakan untuk pencairan dana, termasuk NPWP (jika ada) dan nama bank.




  • Melakukan Asesmen

    Untuk mendapatkan manfaat tambahan dari program JKP, Anda perlu mengikuti asesmen di akun SIAPkerja. Berikut caranya:

    • Klik “Lakukan Asesmen” pada akun Anda.
    • Isi data sesuai dengan pekerjaan Anda sebelumnya dan selesaikan asesmen.
    • Asesmen ini tidak memiliki jawaban benar atau salah, namun perlu diselesaikan untuk melanjutkan proses klaim.
  • Tunggu Pencairan Dana

    Setelah semua langkah di atas dilakukan, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan pencairan dana. BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data Anda dan mencairkan manfaat JKP ke rekening yang sudah terdaftar. Manfaat yang diterima adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal 6 bulan.




ADVERTISEMENT

Syarat untuk Mengajukan Klaim JKP

Agar klaim JKP dapat diproses, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

ADVERTISEMENT
  • Peserta harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.

  • Peserta harus memiliki upah terakhir maksimal Rp5.000.000. Jika upah lebih dari itu, yang dihitung adalah batas atas yaitu Rp5.000.000.

  • Peserta harus bersedia untuk bekerja kembali setelah menerima manfaat JKP.

  • Klaim harus diajukan dalam waktu maksimal 6 bulan setelah PHK.

Batas Waktu Klaim

Penting untuk mengajukan klaim JKP dalam waktu yang tepat. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, klaim harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah PHK. Jika lebih dari 6 bulan, hak atas manfaat JKP akan hilang. Selain itu, manfaat JKP juga akan berakhir jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.



Manfaat yang Diterima

Program JKP tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan untuk membantu Anda mendapatkan pekerjaan baru. Uang tunai yang diterima adalah sebesar 45% dari upah terakhir selama 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

Dengan mengikuti tata cara klaim yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi dengan baik. Jangan lupa untuk mengajukan klaim secepatnya agar tidak kehilangan manfaat yang sudah disediakan oleh program JKP.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di tahun 2025!

Tags: Batas Waktu Klaim JKPbpjs ketenagakerjaan 2025Cara Klaim JKP 2025Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS KetenagakerjaanKlaim JKP PHKManfaat JKPPelatihan Kerja JKPPencairan Dana JKPPHK dan JKPProgram Jaminan Kehilangan PekerjaanSIAPkerja BPJS KetenagakerjaanSyarat Klaim JKPVerifikasi Data Klaim JKP
Previous Post

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah 2025

Next Post

Apa Saja Materi Tes Online Tahap 2 BUMN 2025? Ini Rinciannya

admin

admin

Next Post
Apa Saja Materi Tes Online Tahap 2 BUMN 2025? Ini Rinciannya

Apa Saja Materi Tes Online Tahap 2 BUMN 2025? Ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.