Pemerintah secara resmi memastikan bahwa tarif listrik PLN per kWh untuk periode Juli hingga September 2026 atau Triwulan III Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi, sehingga masyarakat tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti pada periode sebelumnya.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan. Selain itu, tarif listrik yang tetap juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional, memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha, serta mendukung keberlangsungan aktivitas industri dan sektor produktif lainnya.
Bagi pelanggan rumah tangga, keputusan ini menjadi kabar baik karena tidak ada tambahan beban pengeluaran untuk kebutuhan listrik selama tiga bulan ke depan. Sementara itu, bagi dunia usaha dan sektor industri, tarif yang stabil memberikan kepastian dalam menyusun anggaran operasional sehingga kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien tanpa harus mengantisipasi kenaikan biaya listrik.
Dengan tetap berlakunya tarif listrik yang sama sepanjang Juli hingga September 2026, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan tagihan listrik akibat perubahan tarif. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga konsumsi masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di tengah dinamika perekonomian global.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konsumsi masyarakat, mendukung pertumbuhan industri, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Selain pelanggan nonsubsidi, keputusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi seperti:
- Pelanggan sosial
Kelompok ini meliputi fasilitas yang memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, seperti tempat ibadah, panti asuhan, panti sosial, yayasan sosial, serta lembaga pelayanan publik lainnya. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, lembaga-lembaga tersebut dapat terus menjalankan aktivitas pelayanan tanpa terbebani oleh peningkatan biaya listrik. - Rumah tangga kurang mampu
Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah melalui tarif listrik bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari tanpa harus menghadapi tambahan pengeluaran, sehingga daya beli dan kesejahteraan keluarga tetap terjaga. - Bisnis kecil
Pelaku usaha berskala kecil, seperti warung, toko kelontong, kios, usaha makanan dan minuman, serta berbagai usaha mikro lainnya, juga tetap menikmati tarif listrik yang tidak mengalami kenaikan. Hal ini membantu menjaga biaya operasional agar tetap stabil dan usaha dapat terus berkembang. - Industri kecil
Sektor industri kecil, termasuk usaha pengolahan makanan, kerajinan, konveksi, percetakan, hingga industri rumahan, memperoleh kepastian biaya energi selama periode Juli–September 2026. Dengan demikian, pelaku industri dapat mempertahankan efisiensi produksi dan menjaga harga produk tetap kompetitif. - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah mempertahankan tarif listrik bagi kelompok ini agar biaya operasional tidak meningkat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu UMKM menjaga arus kas, meningkatkan produktivitas, memperluas usaha, serta mempertahankan daya saing di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Dengan demikian, seluruh kelompok pelanggan tetap membayar listrik sesuai tarif yang berlaku tanpa adanya penyesuaian harga selama Juli hingga September 2026.
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan menggunakan empat indikator ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
Kurs rupiah menjadi salah satu faktor utama dalam perhitungan tarif listrik karena sebagian biaya penyediaan tenaga listrik masih dipengaruhi oleh transaksi yang menggunakan mata uang dolar AS. Apabila nilai tukar rupiah melemah, biaya pengadaan energi, bahan bakar, maupun komponen pendukung yang berasal dari luar negeri dapat meningkat. Sebaliknya, ketika rupiah menguat, tekanan terhadap biaya operasional penyediaan listrik cenderung berkurang. - Indonesian Crude Price (ICP)
Indonesian Crude Price (ICP) merupakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia yang ditetapkan setiap bulan. Besaran ICP berpengaruh terhadap biaya penyediaan energi, terutama pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga minyak mentah berpotensi meningkatkan biaya produksi listrik, sedangkan penurunan ICP dapat membantu menekan biaya penyediaan energi. - Tingkat inflasi
Inflasi mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam suatu periode. Tingkat inflasi turut memengaruhi biaya operasional sektor ketenagalistrikan, seperti biaya pemeliharaan jaringan, pengadaan peralatan, jasa, hingga kebutuhan operasional lainnya. Semakin tinggi inflasi, semakin besar pula potensi kenaikan biaya yang harus ditanggung dalam penyediaan layanan listrik. - Harga Batubara Acuan (HBA)
Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi indikator penting karena batu bara masih menjadi sumber energi utama bagi sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia. Perubahan harga batu bara dapat memengaruhi biaya produksi listrik secara keseluruhan. Namun, untuk kebutuhan pembangkit PLN, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang menetapkan harga batu bara tertentu agar biaya pembangkitan listrik tetap terkendali dan tarif listrik bagi masyarakat dapat lebih stabil.
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari hingga April 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Kurs rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS
- ICP: USD96,12 per barel
- Inflasi: 0,21 persen
- HBA: USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)
Walaupun berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meringankan beban masyarakat.
Daftar Tarif PLN per kWh Terbaru Juli–September 2026
Berikut tarif listrik yang berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama Triwulan III Tahun 2026.
Golongan Pelanggan Tarif per kWh
- R-1/TR 900 VA Rp1.352
- R-1/TR 1.300 VA Rp1.445
- R-1/TR 2.200 VA Rp1.445
- R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp1.700
- R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.700
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.445
- B-3/TM di atas 200 kVA Rp1.122
- I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.122
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas Rp997
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp1.700
- P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.533
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp1.700
- L/TR, TM, TT Rp1.645
Tarif tersebut berlaku sepanjang Juli hingga September 2026 selama tidak ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
Tarif Listrik Untuk Rumah Tangga Juli 2026
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
Tarif tersebut tetap sama seperti periode sebelumnya sehingga pelanggan rumah tangga tidak mengalami kenaikan biaya listrik.
PLN Siap Jaga Pasokan Listrik
PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
PLN juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat tetap memperoleh pasokan listrik yang aman, andal, dan berkualitas selama kebijakan tarif tetap diberlakukan.
Manfaat Tarif Listrik Tetap
Dipertahankannya tarif listrik memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Menjaga daya beli masyarakat
Tidak adanya kenaikan tarif listrik membantu masyarakat mempertahankan kemampuan belanja mereka. Pengeluaran untuk kebutuhan listrik tetap terkendali sehingga anggaran rumah tangga dapat dialokasikan untuk kebutuhan pokok lainnya, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. - Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga
Listrik merupakan salah satu kebutuhan utama yang digunakan setiap hari. Dengan tarif yang tidak berubah, keluarga tidak perlu menghadapi tambahan biaya tagihan listrik bulanan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengatur keuangan, terutama di tengah kenaikan harga beberapa kebutuhan lainnya. - Memberikan kepastian biaya operasional bagi dunia usaha
Bagi pelaku usaha, biaya listrik menjadi salah satu komponen penting dalam operasional. Tarif yang tetap memungkinkan perusahaan, pelaku UMKM, hingga sektor jasa menyusun anggaran dengan lebih akurat tanpa harus mengantisipasi kenaikan biaya energi secara mendadak. Kepastian ini juga membantu menjaga kelancaran aktivitas produksi dan pelayanan. - Mendukung daya saing industri nasional
Stabilnya tarif listrik membantu sektor industri menjaga efisiensi biaya produksi. Dengan biaya energi yang tidak meningkat, pelaku industri dapat mempertahankan harga produk agar tetap kompetitif, baik di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor. Kondisi ini juga mendukung keberlangsungan investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur. - Menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih dinamis
Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar, harga energi, serta kondisi geopolitik, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Tarif yang tetap diharapkan dapat menekan laju inflasi, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif bagi masyarakat maupun dunia bisnis.
Penutup
Tarif PLN per kWh terbaru pada Juli 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berlaku hingga September 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik masih berada pada kisaran Rp1.352 hingga Rp1.700 per kWh, tergantung golongan daya listrik yang digunakan. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menggunakan listrik seperti biasa tanpa khawatir adanya penyesuaian tarif selama Triwulan III Tahun 2026.



