Pemerintah kembali menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026, termasuk bagi ibu hamil yang masuk dalam komponen kesehatan. Program ini ditujukan untuk membantu keluarga yang memenuhi kriteria sehingga kebutuhan kesehatan selama masa kehamilan dapat terpenuhi.
Banyak masyarakat mencari informasi mengenai syarat menerima bansos PKH, terutama bagi calon penerima yang ingin mengetahui ketentuan, besaran bantuan, hingga proses pengajuan. Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang telah lolos verifikasi sesuai data yang digunakan pemerintah.
Besaran Bantuan PKH untuk Ibu Hamil 2026
Pada tahun 2026, komponen ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan memperoleh bantuan sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan, penerima akan memperoleh Rp750.000 dalam satu kali penyaluran. Jika dihitung selama satu tahun, total bantuan yang diterima mencapai Rp3.000.000.
Jadwal Penyaluran PKH 2026
Pemerintah menyalurkan bantuan PKH dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Pada periode April hingga Juni, proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat berbeda di setiap daerah.
Syarat Menerima Bansos PKH
Dilansir dari detik.com agar dapat menjadi penerima bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Terdaftar sebagai penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang didata oleh pemerintah.
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau masuk kategori rentan miskin.
- Bantuan untuk ibu hamil diberikan hingga kehamilan kedua dalam keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Penerima diwajibkan menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan, dengan frekuensi minimal empat kali selama masa kehamilan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, calon penerima berpeluang memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan PKH bagi Ibu Hamil
Masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Usulan.
- Klik Tambah Usulan.
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK sesuai data kependudukan.
- Pilih Cek Usulan untuk proses verifikasi.
- Tentukan jenis bantuan sosial yang akan diajukan.
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
Selama proses berlangsung, status pengajuan dapat dipantau melalui aplikasi hingga memperoleh hasil verifikasi dari dinas sosial setempat.
Kesimpulan
Syarat menerima bansos PKH bagi ibu hamil meliputi terdaftar dalam DTSEN, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, memiliki data kependudukan yang valid, termasuk dalam komponen kesehatan PKH, serta lolos proses verifikasi pemerintah. Jika memenuhi seluruh ketentuan tersebut, bantuan akan disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.



