Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024

admin by admin
29 Juni 2024
in Berita
0
ADVERTISEMENT

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Saat ini, KTP yang digunakan sudah berbasis elektronik (E-KTP), yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik untuk setiap individu. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat E-KTP baru, termasuk untuk yang hilang.

Persyaratan Membuat E-KTP Baru

  • Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.

  • Kartu Keluarga (KK): Membawa KK asli dan fotokopi.

  • Surat Pengantar: Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.

  • Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.




Cara Membuat E-KTP Baru

  1. Membawa Dokumen Persyaratan: Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KK asli, fotokopi KK, surat pengantar dari Desa/Kelurahan, dan surat keterangan hilang (jika KTP hilang).

  2. Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.

  3. Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.

  4. Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.




  5. Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan.

  6. Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.

  7. Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.

  8. Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan E-KTP baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan E-KTP.




ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Cara Membuat KTPE-KTPKTPKTP Hilang
Previous Post

Manfaat Buah Semangka Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post

SKCK: Cara Mudah Mengurus SKCK 2024

admin

admin

Next Post

SKCK: Cara Mudah Mengurus SKCK 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.