Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Ketentuan Menjadi Penerima Bansos PKH Tahun 2025

admin by admin
21 Februari 2025
in opini
0
Syarat dan Ketentuan Menjadi Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Syarat dan Ketentuan Menjadi Penerima Bansos PKH Tahun 2025

ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan Menjadi Penerima Bansos PKH Tahun 2025

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. PKH membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Pada tahun 2025, program ini tetap menjadi salah satu bentuk bantuan sosial utama yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Syarat Penerima Bantuan PKH 2025

Agar dapat menerima bantuan PKH tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

  2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

  5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.




ADVERTISEMENT

Kategori Penerima Bantuan PKH 2025

Bantuan PKH diberikan kepada tujuh kategori penerima dengan besaran dana yang berbeda, yaitu:

  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap pencairan).

  • Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap pencairan).

  • Siswa SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap pencairan).

  • Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap pencairan).

  • Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap pencairan).

  • Lansia (Usia 70 Tahun ke Atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap pencairan).

  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap pencairan).




Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025

Bantuan PKH tahun 2025 akan dicairkan dalam empat tahap sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025

  • Tahap 2: April – Juni 2025

  • Tahap 3: Juli – September 2025

  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Cara Pendaftaran PKH 2025

Pendaftaran bantuan PKH tahun 2025 dapat dilakukan secara offline dan online:

ADVERTISEMENT
  • Pendaftaran Secara Offline

    1. Datang ke kantor kepala desa atau kelurahan sesuai domisili.
    2. Membawa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    3. Mengikuti musyawarah desa untuk penetapan calon penerima.
    4. Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
    5. Setelah disetujui, nama calon penerima akan dimasukkan dalam sistem DTKS.
  • Pendaftaran Secara Online

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
    2. Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi dan kontak yang aktif.
    3. Pilih menu “Daftar Usulan” lalu klik “Tambah Usulan”.
    4. Isi data diri dan anggota keluarga, lalu pilih jenis bantuan PKH yang dibutuhkan.
    5. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.




Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, lakukan pengecekan dengan langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan data tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa hingga provinsi.

  3. Isi data diri sesuai KTP.

  4. Klik tombol “Cari Data”.

  5. Jika nama Anda tercantum, berarti Anda masuk dalam daftar penerima PKH 2025.




Cara Pencairan Dana PKH 2025

Setelah dinyatakan sebagai penerima PKH, Anda dapat mencairkan dana bantuan melalui:

  • Bank Himbara: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI.

  • Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.




Kesimpulan
PKH 2025 adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan serta mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan di tahun 2025.

Tags: Bansos Kementerian SosialCara cairkan dana PKHcara daftar PKH 2025cek penerima PKH 2025Jadwal pencairan PKH 2025kategori penerima pkhKetentuan bantuan PKHPendaftaran PKH online dan offlinePKH 2025syarat penerima PKH
Previous Post

Jadwal dan Cara Pengambilan Bansos BPNT Februari 2025

Next Post

Rincian Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

admin

admin

Next Post

Rincian Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.