Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

Blog Aktual by Blog Aktual
20 Juni 2025
in Uncategories
0
Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

 

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja berupa uang tunai yang bisa dicairkan saat pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau bahkan saat berhenti bekerja. Kabar baiknya, proses pencairan JHT kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

 

ADVERTISEMENT

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025.

 

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencairkan dana JHT, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya (terbukti dengan surat keterangan berhenti kerja atau paklaring).

  • Masa kepesertaan minimal 1 bulan setelah resign.

  • KTP (asli dan fotokopi).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Surat keterangan berhenti kerja/paklaring.

  • Buku tabungan aktif atas nama pribadi.

  • NPWP (jika ada).

  • Foto diri terbaru (untuk keperluan verifikasi).

 

Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO

Berikut adalah langkah mudah mencairkan JHT lewat HP melalui aplikasi JMO:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO di HP.

  2. Login menggunakan akun JMO.

  3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.

  4. Klik “Klaim JHT”.

  5. Pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi (ditandai dengan 3 centang hijau).

  6. Pilih alasan klaim, misalnya “Berhenti Bekerja” atau “Pensiun”.

  7. Isi data diri secara lengkap dan benar.

  8. Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, Paklaring, buku tabungan, dll).

  9. Lakukan verifikasi wajah (swafoto langsung melalui aplikasi).

  10. Konfirmasi dan ajukan permohonan klaim.

 

ADVERTISEMENT

Jika permohonan diterima, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.

 

Pencairan JHT Lewat Kantor Cabang (Jika Tidak Bisa Online)

 

Jika peserta mengalami kendala lewat JMO, pencairan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan di atas. Jangan lupa ambil nomor antrean terlebih dahulu secara online lewat aplikasi JMO untuk menghindari antre panjang.

 

Mencairkan JHT di tahun 2025 sangat mudah, baik secara online lewat aplikasi JMO maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama semua syarat dan dokumen lengkap, proses pencairan dijamin cepat dan praktis.

Tags: bantuan jhtjamsostekjht 2025
Previous Post

Rekomendasi Investasi untuk Pemula

Next Post

Tips Mengatur Keuangan Bagi Karyawan Baru

Blog Aktual

Blog Aktual

Next Post
Tips Mengatur Keuangan Bagi Karyawan Baru

Tips Mengatur Keuangan Bagi Karyawan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.