Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Syarat Cuti PPPK: Hak 12 Hari dan Aturan Sisa Cuti BKN

Wanita Satu by Wanita Satu
9 Oktober 2025
in Artikel, Info
0
Syarat Cuti PPPK Hak 12 Hari dan Aturan Sisa Cuti BKN

Syarat Cuti PPPK Hak 12 Hari dan Aturan Sisa Cuti BKN

ADVERTISEMENT

Syarat Cuti PPPK: Hak 12 Hari dan Aturan Sisa Cuti BKN

Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami persyaratan cuti PPPK sangatlah penting. PPPK berhak atas cuti tahunan yang terdiri dari 12 hari kerja, serta ada aturan tertentu mengenai sisa cuti sesuai dengan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Itu Cuti PPPK

Cuti PPPK adalah periode waktu resmi yang diberikan untuk para PPPK untuk menjaga kesehatan dan produktivitas. PPPK yang telah bekerja setidaknya 1 tahun berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setiap tahunnya.

Namun, jika PPPK belum mencapai satu tahun bekerja, mereka tetap bisa mengajukan cuti dalam situasi tertentu, seperti ketika anggota keluarga mengalami sakit keras, meninggal dunia, atau pernikahan pertama.



ADVERTISEMENT

Syarat Cuti PPPK yang Perlu Dipenuhi

  • PPPK diharuskan telah bekerja secara kontinu paling sedikit selama satu tahun.
  • Pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis kepada pihak yang berwenang.
  • Cuti dapat diajukan dengan pemberitahuan minimal satu hari kerja sebelumnya.
  • Cuti hanya dapat diberikan jika situasi pekerjaan tidak mendesak dan ada orang lain yang bisa menggantikan selama cuti.

Selain itu, PPPK wajib mengikuti prosedur administrasi dalam pengajuan cuti agar permohonan dapat diterima.



Aturan Pengelolaan Sisa Cuti PPPK Menurut BKN

Apabila PPPK tidak menggunakan hak untuk cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan, sisa cuti boleh disimpan dan digunakan di tahun berikutnya. Untuk PPPK yang telah bekerja lebih dari 2 tahun, sisa cuti dapat diakumulasikan hingga maksimal 18 hari kerja. Jika masa kerja sudah melebihi 3 tahun, sisa cuti yang bisa dikumpulkan mencapai 24 hari kerja.

ADVERTISEMENT

Namun, sisa cuti yang tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu dapat hangus. Oleh karena itu, PPPK disarankan untuk merencanakan penggunaan cuti dengan baik.

Contoh Pengajuan Cuti PPPK

Sebagai contoh, seorang PPPK yang sudah bekerja selama 1,5 tahun ingin mengambil cuti selama 6 hari untuk urusan keluarga. Dia perlu mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pihak yang berwenang. Setelah menerima persetujuan, cuti dapat dijadwalkan sesuai rencana.



Tags: aturan bkn cuti pppkaturan cuti pegawai pppkaturan cuti pppkcuti lazim pppkcuti pegawai pemerintah pppkcuti tahunan pppkhak cuti pppkpengajuan cuti pppkpppk cuti kerjaprosedur cuti pppksisa cuti pppksyarat cuti pppk
Previous Post

KIP Kuliah 2025 Segera Ditutup! Cek Cara Daftar dan Syarat Terbaru di Sini

Next Post

Cek Sekarang! NIK Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Lewat edu.jakarta.id

Wanita Satu

Wanita Satu

Next Post
Cek Sekarang! NIK Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Lewat edu.jakarta.id

Cek Sekarang! NIK Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Lewat edu.jakarta.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.