Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025, Tunggu Finalisasi Kemenkeu

Aktualisme by Aktualisme
10 Oktober 2025
in Artikel, Info
0
Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025, Tunggu Finalisasi Kemenkeu

Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025, Tunggu Finalisasi Kemenkeu

ADVERTISEMENT

Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025, Tunggu Finalisasi Kemenkeu

Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

Aturan ini masuk dalam program prioritas nasional dan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.



Dasar Hukum dan Anggaran

Perpres 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp192 triliun untuk membiayai kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan APBN agar tidak membebani fiskal secara berlebihan.

Besaran Kenaikan Gaji

Media menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN berbeda sesuai golongan:

  • Golongan I–II naik sekitar 8 persen.
  • Golongan III naik sekitar 10 persen.
  • Golongan IV naik sekitar 12 persen.

Sebagai contoh, gaji golongan I yang semula berada di kisaran Rp1,8 juta–Rp2,9 juta akan naik menjadi sekitar Rp1,9 juta–Rp3,1 juta. Sedangkan golongan IV yang sebelumnya Rp3,2 juta–Rp6,3 juta, naik menjadi Rp3,6 juta–Rp7,1 juta.


Kenaikan Gaji PPPK

Selain PNS, pemerintah juga memperbarui skema gaji untuk PPPK. Kini ada 17 golongan PPPK dengan rentang gaji yang lebih luas, tergantung jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, PPPK golongan I mendapat gaji Rp1,9 juta–Rp2,9 juta, sementara golongan XVII bisa mencapai Rp4,4 juta–Rp7,3 juta.

ADVERTISEMENT

Pencairan Masih Tunggu Finalisasi

Meski regulasi sudah diteken, pencairan gaji baru ini masih menunggu finalisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ASN dan PPPK masih perlu bersabar sampai teknis pencairan benar-benar diumumkan.

Kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres 79/2025 menjadi kabar positif bagi aparatur sipil negara.




Tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK sehingga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pencairan masih dalam tahap finalisasi Kemenkeu. Jadi, tetap ikuti informasi resmi agar tidak salah persepsi.

Tags: gaji baru asnGaji PPPK 2025kenaikan gaji ASN 2025pencairan gaji asnPerpres 79 Tahun 2025
Previous Post

Pencairan Susulan PKH dan BPNT Oktober 2025, Khusus KPM Peralihan dan KKS Baru

Next Post

Gladi Bersih TKA 2025: Jadwal Lengkap Hingga Tujuan Gladi Bersih Untuk Siswa SMA/MA/SMK

Aktualisme

Aktualisme

Next Post
Gladi Bersih TKA 2025: Jadwal Lengkap Hingga Tujuan Gladi Bersih Untuk Siswa SMA/MA/SMK

Gladi Bersih TKA 2025: Jadwal Lengkap Hingga Tujuan Gladi Bersih Untuk Siswa SMA/MA/SMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.