Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Revisi UU ASN, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

hadhara by hadhara
25 November 2025
in Artikel, Informasi
0
Revisi UU ASN, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Revisi UU ASN, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

ADVERTISEMENT

Revisi UU ASN, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan signifikan terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang selama ini berstatus paruh waktu. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa status PPPK paruh waktu akan dihapus, dan langkah ini akan dipertegas dalam Revisi UU ASN 20/2023 yang saat ini memasuki tahap finalisasi pembahasan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya bersifat transisi, bukan skema permanen. “Skema paruh waktu ini tidak akan ada lagi setelah revisi undang-undang disahkan,” ujarnya. Pemerintah ingin mengembalikan konsep awal PPPK sebagai jabatan profesional yang diisi tenaga ahli sesuai kebutuhan instansi.



Mengapa Skema Paruh Waktu Dihapus?

Menurut BKN, skema paruh waktu muncul sebagai solusi sementara untuk menyelamatkan tenaga honorer yang belum memperoleh formasi penuh waktu. Namun, dalam jangka panjang, konsep tersebut dianggap tidak relevan. Pemerintah ingin memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki standar profesional dan kepastian karier yang lebih jelas.

ADVERTISEMENT

KemenPAN RB dan BKN juga menilai bahwa status paruh waktu tidak memberikan ruang pengembangan karier yang memadai dan berpotensi menimbulkan stigma atau ketidaksetaraan di lingkungan kerja.

Wajib Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu Setelah Satu Tahun

Dalam revisi undang-undang, pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya memiliki masa kontrak satu tahun, kemudian wajib dialihkan ke status penuh waktu. Kebijakan ini untuk mencegah pemerintah daerah memperpanjang masa paruh waktu secara berulang.

“Intinya, paruh waktu hanya untuk masa transisi. Setelah itu semua dialihkan ke penuh waktu,” jelas Suharmen.

Daerah juga dilarang menambah durasi paruh waktu, dan ketika formasi penuh waktu telah tersedia, pegawai harus segera dipindahkan ke skema reguler.

ADVERTISEMENT




Standar Rekrutmen PPPK Akan Lebih Ketat

PPPK pada dasarnya ditujukan untuk mengisi jabatan profesional yang membutuhkan keahlian khusus. BKN mencontohkan kebutuhan tenaga pakar bidang pertanian, seperti ahli kakao, ketika tidak ada PNS dengan kompetensi tersebut.

Karena itu, rekrutmen PPPK ke depan akan menggunakan standar seleksi lebih tinggi, tetap memakai passing grade, dan diarahkan untuk mengisi posisi yang benar-benar membutuhkan spesialisasi.

Alih Status PPPK ke PNS Tetap Lewat Seleksi

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa perpindahan PPPK menjadi PNS tidak bersifat otomatis. “Kalau PPPK ingin pindah ke PNS, ikuti mekanisme tes. Tidak ada pengangkatan otomatis,” tegasnya. Peluang tetap terbuka melalui jalur seleksi CPNS, dan aturan ini akan dipertegas dalam revisi undang-undang agar tidak menimbulkan salah tafsir di daerah.

Dampak Revisi UU ASN terhadap Kebijakan Kepegawaian

Revisi UU ASN diperkirakan akan mengubah peta manajemen kepegawaian nasional, termasuk pola rekrutmen, standar kompetensi, serta tata kelola formasi. Pemerintah kini menunggu usulan formasi dari pusat dan daerah untuk penataan ASN tahun berikutnya.



Tags: alih status PPPKaturan pppk barubkn 2025cpns pppkformasi pppk 2026info asn terbarukebijakan pppk terbaruKemenpan RBpenghapusan pppk paruh waktupppk 2026PPPK Paruh WaktuPPPK penuh wakturekrutmen pppkrevisi uu asnUU ASN 2025
Previous Post

Daftar Bansos 2025 Kini Menggunakan DTSEN: Begini Cara Memastikan Data Anda Terdaftar

Next Post

LINK Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 & Jadwal Cair di Kantor Pos

hadhara

hadhara

Next Post
LINK Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 & Jadwal Cair di Kantor Pos

LINK Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 & Jadwal Cair di Kantor Pos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.