Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Terima TPG, Ini Syaratnya

hadhara by hadhara
12 Januari 2026
in Artikel, Pendidikan
0
Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Terima TPG, Ini Syaratnya

Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Terima TPG, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Terima TPG, Ini Syaratnya

Status dan hak guru PPPK paruh waktu menjadi perhatian besar sejak kebijakan ini mulai diterapkan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah guru PPPK paruh waktu berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Jawabannya, ya, guru PPPK paruh waktu berhak menerima TPG, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Kepastian ini sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di kalangan guru.

Status Guru PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN

Guru PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Meski memiliki jam kerja dan skema pengangkatan yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, secara hukum mereka tetap diakui sebagai tenaga pendidik ASN.

ADVERTISEMENT

Kementerian yang membidangi pendidikan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menegaskan bahwa hak profesional guru melekat pada status ASN, bukan pada skema waktu kerja penuh atau paruh waktu.

Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima TPG?

Secara prinsip, TPG diberikan kepada guru ASN yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja serta persyaratan administratif. Karena PPPK paruh waktu termasuk ASN, maka hak atas TPG tetap ada.

Namun perlu dipahami, TPG tidak diberikan otomatis. Guru PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi kriteria yang sama seperti guru ASN lainnya.

ADVERTISEMENT

Syarat Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Menerima TPG

Agar TPG dapat dibayarkan, guru PPPK paruh waktu wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Terdaftar aktif dan valid di Dapodik
  • Mengajar sesuai bidang sertifikasi
  • Memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu
  • Memiliki SK pembagian tugas mengajar dari sekolah
  • Status Info GTK valid dan memenuhi syarat pencairan

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka TPG belum bisa dicairkan meskipun guru sudah bersertifikat.

Besaran dan Pola Pencairan TPG PPPK Paruh Waktu

Secara umum, besaran TPG setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan tunjangan profesi guru ASN. Pola pencairannya dilakukan secara bertahap (triwulanan) melalui mekanisme pemerintah daerah setelah data diverifikasi.

Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang menyebutkan bahwa TPG PPPK paruh waktu dipotong karena status paruh waktu. Penentuan kelayakan lebih menitikberatkan pada pemenuhan beban kerja dan validitas data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Guru PPPK Paruh Waktu

Guru PPPK paruh waktu disarankan untuk:

  • Rutin mengecek Info GTK
  • Memastikan data Dapodik selalu diperbarui
  • Berkoordinasi dengan operator sekolah
  • Menyimpan seluruh dokumen pendukung secara lengkap
  • Langkah ini penting agar hak TPG tidak tertunda akibat kendala administrasi.

Guru PPPK paruh waktu resmi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, hak tersebut hanya dapat direalisasikan jika seluruh persyaratan sertifikasi, beban kerja, dan administrasi terpenuhi. Dengan memastikan data valid dan status mengajar sesuai aturan, peluang TPG cair tetap terbuka bagi guru PPPK paruh waktu.

Tags: Dapodik guru PPPKguru PPPK paruh waktuhak guru PPPK paruh waktuInfo GTK PPPKkebijakan guru PPPK terbaruNRG guru PPPKpencairan TPG PPPKPPPK paruh waktu 2026sertifikasi guru PPPKsyarat TPG PPPK paruh waktuTPG Guru 2026TPG guru ASN 2026TPG PPPK paruh waktutunjangan guru ASNtunjangan profesi guru PPPK
Previous Post

Cek Bansos 2026: Cara Mengetahui Penerima dan Jadwal Pencairan Terbaru

Next Post

Cara Mudah Update Desil DTSEN Supaya Tetap Terima Bansos Januari 2026

hadhara

hadhara

Next Post
Cara Mudah Update Desil DTSEN Supaya Tetap Terima Bansos Januari 2026

Cara Mudah Update Desil DTSEN Supaya Tetap Terima Bansos Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.