Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Ramai Isu Pencairan BSU Cair Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli

hadhara by hadhara
14 Oktober 2025
in Artikel, Pendidikan
0
Ramai Isu Pencairan BSU Cair Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli

Ramai Isu Pencairan BSU Cair Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli

ADVERTISEMENT

Ramai Isu Pencairan BSU Cair Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli

Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut pemerintah akan menyalurkan kembali BSU pada bulan ini. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar karena belum ada kebijakan baru terkait penyaluran BSU tahap selanjutnya.



Penjelasan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin (13 Oktober 2025), Menaker Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan baru dari pemerintah mengenai realisasi BSU tahap II.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Saya lihat ada posting-an di media yang menyebut cek BSU bulan Oktober. Sampai saat ini belum ada. Jadi bisa disimpulkan tidak ada. BSU hanya disalurkan sekali kemarin, bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait BSU,” jelas Yassierli.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang belum tentu valid. Pemerintah akan selalu menyampaikan pengumuman resmi melalui kanal komunikasi Kemnaker dan situs pemerintah.



ADVERTISEMENT

Dasar Hukum dan Syarat Penerima BSU

Pelaksanaan BSU tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat utama penerima BSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
  • Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan.




ADVERTISEMENT

Klarifikasi Isu BSU Sebelumnya

Isu serupa juga pernah muncul pada September 2025, ketika banyak unggahan menyebut BSU cair kembali. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut hoaks. Pemerintah meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui situs resmi seperti https://kemnaker.go.id dan https://bsu.kemnaker.go.id

Pemerintah Pastikan Informasi Akan Disampaikan Resmi

Menaker Yassierli menambahkan, apabila nantinya pemerintah memutuskan untuk menyalurkan kembali BSU, pengumuman akan disampaikan secara resmi dan terbuka kepada publik.

“Kalau nanti ada kebijakan baru, tentu akan diumumkan secara resmi. Untuk sekarang, belum ada arahan baru soal BSU,” tegasnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Tags: Bantuan PekerjaBantuan Subsidi Upahberita bansos terbaruBSU 2025BSU Oktoberhoaks bansosKementerian KetenagakerjaanKemnakerklarifikasi pemerintahMenaker Yassierli
Previous Post

Cara Mengatasi Kode Tidak Valid di Info GTK agar Tunjangan Cepat Cair

Next Post

Cara Cek Bantuan PKH Oktober 2025 Cair atau Tidak Lewat KTP dan Nomor KK

hadhara

hadhara

Next Post
Cara Cek Bantuan PKH Oktober 2025 Cair atau Tidak Lewat KTP dan Nomor KK

Cara Cek Bantuan PKH Oktober 2025 Cair atau Tidak Lewat KTP dan Nomor KK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.