Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

PPPK 2026 Paruh Waktu: Simak Masa Kerja dan Hak Anda

joko suriyo by joko suriyo
11 Januari 2026
in Berita, Info, Informasi
0
PPPK 2026 Paruh Waktu: Simak Masa Kerja dan Hak Anda

PPPK 2026 Paruh Waktu: Simak Masa Kerja dan Hak Anda

ADVERTISEMENT

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah cukup dikenal di tengah masyarakat. Meski demikian, masih banyak orang yang belum memahami secara jelas bagaimana aturan bagi PPPK yang bekerja dengan sistem paruh waktu.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang direkrut melalui perjanjian kerja.

Dengan demikian, statusnya pada dasarnya tidak jauh berbeda dari PPPK reguler. Perbedaannya terletak pada pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel serta besaran penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.



ADVERTISEMENT

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 12 bulan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 yang pada intinya menyebutkan bahwa perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dituangkan dalam kontrak kerja sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.

Setelah masa satu tahun berakhir, kontrak tersebut dapat diperpanjang. Perpanjangan atau kemungkinan pengangkatan sebagai PPPK penuh ditentukan melalui penilaian kinerja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hasil evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat sebagai PPPK.



ADVERTISEMENT

Alasan Penghentian Kontrak PPPK Paruh Waktu

Kontrak kerja PPPK paruh waktu juga dapat berakhir sebelum waktunya karena beberapa kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 24.

Perjanjian kerja dapat dihentikan apabila:

  • Pegawai diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS.
  • Mengajukan pengunduran diri.
  • Meninggal dunia.
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Telah mencapai usia pensiun atau masa kontrak berakhir.
  • Terkena kebijakan perampingan organisasi atau restrukturisasi pemerintah.
  • Tidak lagi memenuhi syarat kesehatan fisik dan/atau mental untuk bekerja.
  • Kinerja dinilai tidak memadai.
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
  • Dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun.
  • Dipidana karena tindak kejahatan yang berkaitan dengan jabatan.
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik.




Hak dan Tanggung Jawab PPPK Paruh Waktu

PPPK yang bekerja dengan sistem paruh waktu tetap berhak memperoleh penghasilan serta fasilitas lain sebagaimana aparatur sipil negara pada umumnya. Dengan demikian, mereka juga berpeluang menerima berbagai bentuk tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, mereka wajib memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang meliputi:

  • Menjunjung tinggi dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah.
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menerapkan nilai-nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku.
  • Menjaga sikap netralitas dalam menjalankan tugas.

Dari segi beban kerja dan tanggung jawab, PPPK paruh waktu tetap diperlakukan sama seperti ASN lainnya.



Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih rendah dari upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN. Alternatif lainnya, besaran gaji dapat disesuaikan dengan standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu

Sampai saat ini, belum ada aturan khusus yang menjelaskan secara rinci jenis tunjangan untuk PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, acuan yang digunakan adalah tunjangan yang berlaku bagi PPPK penuh waktu.

Beberapa jenis tunjangan yang berpotensi diberikan antara lain:

  • Tunjangan untuk pasangan.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional.
  • Tunjangan kinerja.
  • Tunjangan khusus, seperti bagi guru dan dosen, wilayah Papua, atau pekerjaan dengan risiko tertentu seperti radiasi.
  • Tunjangan hari raya.




Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat membantu dan memberi gambaran yang lebih jelas.

Tags: Besaran Gaji PPPK Paruh WaktuHak dan Tanggung Jawab PPPK Paruh WaktuMasa Kerja PPPK Paruh WaktuPenghentian Kontrak PPPK Paruh WaktuPPPKPPPK 2026 Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Apakah Daftar SNBP Harus dari Sekolah? Cek Penjelasan Berikut

Next Post

Bagaimana Cara Cek Bansos Beras? Berikut Panduan Lengkapnya

joko suriyo

joko suriyo

Next Post
Bagaimana Cara Cek Bansos Beras? Berikut Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Cek Bansos Beras? Berikut Panduan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.