Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

PPG Guru 2025 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Terbarunya

admin by admin
3 Juni 2025
in opini
0
PPG Guru 2025 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Terbarunya

PPG Guru 2025 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Terbarunya

ADVERTISEMENT

PPG Guru 2025 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Seleksi Terbarunya

Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen GTKPG telah resmi membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Kesempatan ini terbuka untuk guru-guru yang belum pernah mengikuti program PPG dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Program ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia. “Kami berharap seluruh guru bisa segera tersertifikasi agar kualitas pendidikan nasional terus meningkat,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Ditjen GTKPG, dikutip dari Antara (28/5/2025).



Siapa yang Bisa Daftar?

  • Peserta yang dapat mengikuti seleksi adalah:

  • Guru yang belum memiliki Serdik atau belum pernah mengikuti PPG.

  • Guru yang aktif mengajar setidaknya satu tahun selama tahun ajaran 2023/2024.

  • Guru dari sekolah formal di bawah naungan Kemendikdasmen.

Kepala sekolah dan guru dari jabatan fungsional lainnya seperti Pamong Belajar, Pengawas, dan Penilik yang tercatat di sistem Dapodik atau SIM Tendik.



Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Untuk bisa mendaftar, peserta harus:

  • Warga Negara Indonesia.

  • Terdaftar resmi di Dapodik atau SIM Tendik.

  • Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang telah diverifikasi melalui laman GTK.

  • Belum memasuki usia pensiun.

  • Memiliki NIK yang valid di sistem Dukcapil.

  • Tidak sedang atau pernah memiliki Sertifikat Pendidik.

  • Sehat secara jasmani, rohani, dan terbebas dari NAPZA (dibuktikan saat lapor diri ke LPTK).




Cara Daftar dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa biaya. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan guru:

  • Cek Kelayakan di SIMPKB

    Login ke akun SIMPKB untuk melihat apakah memenuhi syarat seleksi.

  • Verifikasi Data Diri

    Lakukan pembaruan data pribadi di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

  • Perbarui Dapodik

    Pastikan semua informasi terbaru guru tercantum di aplikasi Dapodik sekolah.

  • Verifikasi Ijazah

    Ijazah S1/D-IV diverifikasi melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  • Pilih Bidang Studi

    Setelah semua data terverifikasi, peserta bisa memilih bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.




ADVERTISEMENT

Catatan Penting

  • Semua proses dilakukan 100% online.

  • Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apa pun.

  • Informasi resmi hanya tersedia melalui laman PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB guru.




Dengan dibukanya kembali seleksi ini, pemerintah berharap semakin banyak guru yang mendapatkan sertifikasi, sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Bagi Anda yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk meningkatkan kompetensi profesional Anda!

ADVERTISEMENT
Tags: cara daftar PPG 2025cek kelayakan SIMPKBdaftar PPG melalui SIMPKBguru belum punya sertifikat pendidikpendaftaran PPG 2025PPG Guru 2025PPG Kemendikdasmen 2025PPG Prajabatan 2025seleksi administrasi PPG 2025seleksi PPG 2025syarat PPG 2025verifikasi ijazah PPG
Previous Post

BSU Juni 2025 Cair? Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan dengan Mudah!

Next Post

Libur Idul Adha Tahun 2025! Berikut Ketetapan yang Ditetapkan oleh Pemerintah!

admin

admin

Next Post
Libur Idul Adha Tahun 2025! Berikut Ketetapan yang Ditetapkan oleh Pemerintah!

Libur Idul Adha Tahun 2025! Berikut Ketetapan yang Ditetapkan oleh Pemerintah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.