PKH Tahap 3 Tahun 2025: Jadwal, Besaran, dan Daftar Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada tahun 2025, PKH kembali disalurkan dalam empat tahap, dan kini memasuki tahap ketiga (Tahap 3).
PKH tidak hanya bertujuan memberikan bantuan tunai, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3
Pencairan PKH Tahap 3 dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga September 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap oleh bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia bagi wilayah yang belum memiliki akses ke bank.
Komponen dan Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah komponen dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut daftar nilai bantuan berdasarkan komponennya:
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (maksimal 2 kali)
-
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap
-
Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap
-
Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
-
Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
-
Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
-
Lansia ≥ 70 Tahun: Rp600.000 per tahap
Cara Cek Penerima PKH 2025
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh di Play Store/App Store
-
Daftar dan login menggunakan NIK
-
Masukkan nama dan alamat sesuai KTP
-
Klik “Cari Data” dan lihat status penerima PKH
2. Melalui Website Resmi Kemensos
-
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi nama lengkap dan wilayah domisili
-
Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian
Syarat Penerima PKH
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Terdaftar di DTKS Kemensos
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Memenuhi minimal satu dari tujuh komponen bantuan PKH
Mekanisme Penyaluran
PKH disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara atau via kantor pos sesuai wilayah. Penerima wajib membawa KTP dan KKS aktif untuk mencairkan bantuan.
Selain itu, KPM PKH juga diwajibkan mengikuti kegiatan pendampingan oleh pendamping sosial PKH, termasuk kunjungan rumah dan pertemuan kelompok rutin.
PKH Tahap 3 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pastikan data Anda sesuai dengan DTKS dan aktifkan KKS untuk kelancaran pencairan bantuan. Jika belum menerima bantuan, pastikan untuk rutin mengecek melalui aplikasi resmi Kemensos.


