Cek Penerima PIP 2025 Kini di pip.kemendikdasmen.go.id
Mulai tahun 2025, pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi dilakukan melalui situs kemdikbud.go.id.
Hal ini mengikuti perubahan struktur kementerian, di mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebagai konsekuensinya, informasi penerima PIP kini dapat diakses melalui situs resmi baru di pip.kemendikdasmen.go.id.
Meskipun alamat situs berubah, cara mengeceknya tetap mudah dan bisa dilakukan langsung melalui ponsel yang terhubung internet.
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Untuk mengecek status penerima PIP, ikuti langkah berikut:
- Buka browser di ponsel dan akses pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP” di halaman utama.
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kedua nomor tanpa spasi atau tanda baca.
- Klik “Cari” dan tunggu hasilnya.
Jika nama siswa muncul, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta informasi pencairan. Jika tidak muncul, berarti siswa belum terdaftar atau belum memenuhi persyaratan PIP.
Nominal Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah
Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD: Rp450.000/tahun
- SMP: Rp750.000/tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun
Untuk siswa kelas akhir, bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan:
- Kelas 6 SD: Rp225.000
- Kelas 9 SMP: Rp375.000
- Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000
Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikdasmen
PIP adalah program bantuan tunai dari pemerintah bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, dengan tujuan:
- Mencegah anak putus sekolah karena kendala biaya.
- Mendorong anak yang sempat berhenti sekolah untuk kembali belajar.
- Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga.
Program ini mencakup pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) dan pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, serta pendidikan khusus.
Kriteria Penerima PIP 2025
Penerima PIP meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga kurang mampu yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Anak korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out).
- Peserta didik penyandang disabilitas atau dari keluarga korban PHK.
- Anak dari keluarga terpidana, korban konflik, atau tinggal di Lapas.
- Peserta didik dengan lebih dari tiga saudara kandung.
- Siswa pendidikan nonformal atau kursus.
Langkah Bagi Siswa yang Belum Terdaftar
Jika anak memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima PIP:
- Hubungi pihak sekolah untuk verifikasi data.
- Sekolah akan mengajukan nominasi penerima baru ke Kemendikdasmen untuk diproses.
Kesimpulan
Perubahan situs pengecekan dari kemdikbud.go.id ke pip.kemendikdasmen.go.id menyesuaikan struktur kementerian pendidikan terbaru.
Kini, masyarakat dapat mengecek penerima PIP 2025 langsung melalui ponsel tanpa harus ke sekolah.
Program ini diharapkan dapat membantu menekan angka putus sekolah akibat biaya serta mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.



