Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Perkembangan Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

hadhara by hadhara
6 Oktober 2025
in Berita
0
Perkembangan Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

Perkembangan Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

ADVERTISEMENT

Perkembangan Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

Meski wacana kenaikan gaji ASN sudah mencuat dan bahkan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada arahan resmi maupun pembahasan mendalam terkait rencana tersebut.

Seperti dilansir dari Okezone.com, Menurut Purbaya, meski norma kenaikan gaji ASN disebut dalam lampiran Perpres, kementeriannya belum melakukan perhitungan atau diskusi rinci.

“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tahu,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi September 2025.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa arahan dari Presiden, pihaknya tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN atau pensiunan. “Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” katanya.



ADVERTISEMENT

Hambatan Realisasi & Sikap Pemerintah Lainnya

Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari mengingatkan bahwa tidak semua rencana dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) bisa langsung diwujudkan di tahun yang sama. Meski Perpres 79/2025 mencantumkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu poin, ia menyebut bahwa kebijakan ini belum bisa dipastikan.

Lebih lanjut, Qodari menyampaikan bahwa Kementerian PANRB pada 19 September 2025 mengonfirmasi bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN belum dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji terakhir baru terjadi tahun lalu melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, analis dan pengamat menyebut bahwa kenaikan gaji PNS sulit terealisasi tahun ini, mengingat belum ada instruksi resmi dan tantangan anggaran di tengah prioritas lain.



Kesimpulan & Harapan ASN

Dari pernyataan Menkeu Purbaya, jelas bahwa meskipun kebijakan kenaikan gaji ASN muncul di Perpres, tahap implementasi masih menunggu pengarahan resmi dan penyusunan teknis. ASN dan pensiunan perlu bersabar sampai ada keputusan final dari Presiden dan pembagian anggaran yang jelas.



Tags: gaji asn terbarugaji PNS 2025kenaikan gaji ASN 2025menkeu purbayaPerpres 79 2025
Previous Post

Daftar Perusahaan Program Magang Kemnaker 2025: Ada BNI, Pertamina, dan Toyota!

Next Post

Kabar Gembira! Ini Bansos yang Cair Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat

hadhara

hadhara

Next Post
Kabar Gembira! Ini Bansos yang Cair Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat

Kabar Gembira! Ini Bansos yang Cair Oktober 2025, Jangan Sampai Terlewat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.