Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Per 1 Januari 2026, Ini Tarif Listrik Terbaru untuk Semua Pelanggan

hadhara by hadhara
2 Januari 2026
in Artikel, Informasi
0
Per 1 Januari 2026, Ini Tarif Listrik Terbaru untuk Semua Pelanggan

Per 1 Januari 2026, Ini Tarif Listrik Terbaru untuk Semua Pelanggan

ADVERTISEMENT

Per 1 Januari 2026, Ini Tarif Listrik Terbaru untuk Semua Pelanggan

Pemerintah bersama PT PLN resmi menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku per 1 Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan. Ketentuan ini mencakup pelanggan subsidi dan non subsidi, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.

Kebijakan tarif listrik awal 2026 ini penting diketahui masyarakat karena berpengaruh langsung terhadap pengeluaran rumah tangga, operasional usaha, serta belanja pemerintah.




ADVERTISEMENT

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar Tetap Sama

PLN menegaskan bahwa tarif listrik per kWh Januari 2026 sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya pada metode pembayaran.

Pelanggan prabayar membeli token listrik di awal, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam satu periode.

ADVERTISEMENT

Dengan sistem ini, pelanggan dapat memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan tanpa perbedaan harga listrik.




Daftar Tarif Listrik Non Subsidi Januari 2026

Berikut rincian tarif listrik non subsidi per 1 Januari 2026 untuk pelanggan rumah tangga:

  • R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan pemerintah adalah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Tidak Mengalami Perubahan

Untuk pelanggan subsidi, pemerintah memastikan tarif listrik tetap tidak berubah pada Januari 2026. Berikut rinciannya:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rumah tangga kecil dan rentan.




Dampak Tarif Listrik Awal 2026

Dengan tarif listrik yang stabil di awal 2026, masyarakat dapat menyusun anggaran bulanan secara lebih terukur. Pelanggan subsidi tetap mendapat perlindungan harga, sementara pelanggan non subsidi diimbau untuk mengelola pemakaian listrik agar lebih efisien.

Stabilitas tarif listrik juga mendukung iklim usaha dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Per 1 Januari 2026, tarif listrik terbaru untuk semua pelanggan PLN berlaku stabil tanpa kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi. Dengan memahami rincian tarif sesuai golongan daya, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengatur konsumsi listrik sepanjang tahun 2026.




Tags: daftar tarif listrikHarga Listrik 2026Info PLN 2026Listrik Tidak Naik 2026tarif listrik bisnisTarif Listrik Januari 2026tarif listrik non subsidiTarif Listrik PascabayarTarif Listrik PemerintahTarif Listrik PLN 2026Tarif Listrik PrabayarTarif Listrik Rumah Tanggatarif listrik subsidiTarif PLN Terbaruupdate tarif listrik
Previous Post

Cara Daftar Bansos Tahun 2026 untuk Penerima Baru Lengkap dengan Syaratnya

Next Post

Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Game di HP

hadhara

hadhara

Next Post
Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Game di HP

Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Game di HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.