Pencairan TPG Triwulan IV 2025: Jadwal November Untuk Guru ASN dan Non‑ASN
Pencairan TPG Triwulan IV 2025 Untuk Guru ASN dan Non‑ASN, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan November 2025. Pencairan ini berlaku untuk guru ASN daerah maupun guru non‑ASN, sehingga seluruh guru penerima TPG dapat menerima haknya secara bersamaan.
Tunjangan ini merupakan hak finansial yang diberikan pemerintah sebagai apresiasi terhadap profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas mengajar, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memenuhi beban kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Pada triwulan IV tahun 2025, pencairan TPG dijadwalkan berlangsung pada bulan November, sehingga guru dapat merencanakan administrasi dan memastikan semua persyaratan administrasi serta data kepegawaian sudah valid agar tunjangan diterima tepat waktu.
Dasar Hukum Pencairan TPG Triwulan IV 2025
Pencairan TPG diatur secara resmi melalui beberapa regulasi yang menjadi payung hukum bagi guru penerima tunjangan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Menegaskan hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai kualifikasi dan beban kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Mengatur pemberian tunjangan profesi bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat kompetensi dan sertifikasi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025
- Menetapkan mekanisme pencairan TPG triwulan, besaran, serta prosedur penyaluran langsung ke rekening guru.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2025
- Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan TPG untuk guru non-ASN, termasuk persyaratan administrasi dan validasi data.
Dengan dasar hukum ini, pencairan TPG dapat dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, baik untuk guru ASN maupun non-ASN.
Syarat Penerima TPG Triwulan IV 2025
Agar guru dapat menerima TPG triwulan IV, guru harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar dan valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk NRG/NUPTK, status kepegawaian, dan beban kerja.
- Memiliki beban kerja minimal sesuai ketentuan.
- Guru non‑ASN dengan SK Inpassing akan mendapatkan TPG sesuai gaji pokok hasil inpassing.
- Data guru telah diverifikasi sehingga SKTP/SKTK dapat diterbitkan.
Besaran TPG Triwulan IV 2025
Besaran TPG untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan × 12 bulan.
- Guru non‑ASN tanpa SK Inpassing: Rp 2.000.000 per bulan × 12 bulan.
- Guru non‑ASN dengan SK Inpassing: sesuai gaji pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan.
Cara Cek Pencairan TPG
Guru dapat memastikan pencairan TPG triwulan IV dengan langkah berikut:
- Cek rekening bank yang terdaftar, karena dana TPG ditransfer langsung dari pemerintah pusat.
- Periksa data di Dapodik atau Info GTK/PTK untuk memastikan data sudah valid.
- Pastikan SKTP/SKTK untuk triwulan IV telah berlaku.
- Pantau pengumuman resmi Kemendikbudristek untuk informasi terbaru.
- Jika belum menerima dana, hubungi unit keuangan di dinas pendidikan atau sekolah.
Catatan Penting
Berikut ini ada beberapa catatan penting yang harus diketahui dan diperhatikan oleh guru penerima TPG :
- Jadwal resmi pencairan adalah November 2025, tetapi bisa tertunda jika data belum valid.
- Penyaluran langsung ke rekening guru mengurangi risiko keterlambatan.
- Pastikan rekening bank aktif dan atas nama guru agar transfer berhasil.
Kesimpulan
Pencairan TPG triwulan IV 2025 memberikan hak finansial bagi guru ASN dan non‑ASN secara teratur dan transparan.
Dengan dasar hukum yang jelas, syarat penerima yang terukur, dan mekanisme pengecekan yang tersedia, guru dapat memastikan tunjangan profesi diterima tepat waktu.
Persiapan administrasi dan validasi data di Dapodik/Info GTK menjadi kunci kelancaran pencairan TPG bulan November 2025.



