Pencairan TPG Guru ASN dan Honorer Kini Setiap Bulan, Uji Coba Januari 2026
Pencairan TPG Guru ASN dan Honorer Kini Setiap Bulan, Uji Coba Januari 2026
Pemerintah kembali menghadirkan perubahan besar dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mulai tahun 2026, TPG Guru ASN dan Honorer cair bulanan, menggantikan sistem lama yang dibayarkan per tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran, transparansi, dan kepastian pendapatan bagi seluruh guru di Indonesia.
Perubahan Skema Pencairan TPG
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa skema baru ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki berbagai kendala teknis yang sering terjadi pada pencairan triwulan, seperti:
- Keterlambatan validasi data guru
- Sinkronisasi data Dapodik yang belum selesai
- Penerbitan SKTP yang memakan waktu
Dengan sistem bulanan, proses pencairan TPG menjadi lebih sederhana, mudah dipantau, dan memberikan kepastian arus kas bagi guru. Hal ini memastikan tunjangan profesi benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.
Selain itu, sistem bulanan lebih akuntabel karena anggaran dapat dipantau secara rutin, bukan sekaligus setiap triwulan.
Uji Coba Pencairan Bulanan
Pada Januari 2026, TPG cair bulanan akan mulai diuji coba di beberapa daerah sebagai pilot project. Tujuan uji coba ini adalah memastikan:
- Kesiapan sistem pembayaran TPG
- Keakuratan data guru
- Kelancaran proses administrasi
Hasil evaluasi akan dilakukan pertengahan 2026 untuk penyempurnaan sistem. Jika semua berjalan lancar, pencairan TPG bulanan akan berlaku secara nasional mulai Juli 2026.
Persiapan Administrasi Guru
Pemerintah juga menyesuaikan jadwal administrasi terkait pencairan TPG bulanan:
- Validasi data guru melalui Info GTK dimulai Februari 2026
- Sinkronisasi dengan Dapodik harus dilakukan lebih awal
Guru diimbau memastikan data pribadi, beban mengajar, status kepegawaian, dan satuan pendidikan valid sejak awal tahun. Ketepatan data menjadi kunci agar TPG Guru ASN dan Honorer cair bulanan tepat waktu.
Nominal TPG Tidak Berubah
Pemerintah menegaskan tidak ada pengurangan tunjangan meski skema pencairan berubah:
- Guru ASN: Tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: Setara satu kali gaji pokok sesuai SK penyetaraan
- Guru non-ASN belum inpassing: Rp1.500.000 per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Syarat Pencairan TPG Bulanan
Agar tunjangan cair setiap bulan, guru wajib memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid
- NUPTK aktif
- Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu (kecuali ketentuan khusus)
- Data di Info GTK harus sinkron dengan Dapodik
- Penerbitan SKTP tetap menjadi dasar pencairan
Dampak Positif Skema Bulanan
Dengan TPG Guru ASN dan Honorer cair bulanan, guru tidak perlu menunggu rapelan triwulan, melainkan menerima tunjangan secara rutin. Sistem baru ini juga:
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas
- Meminimalkan kesalahan administrasi
- Mempermudah pengawasan dan evaluasi penyaluran anggaran pendidikan
Kemendikdasmen menegaskan kebijakan ini sebagai komitmen jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan tunjangan yang lebih modern, teratur, dan transparan, profesionalisme guru diharapkan meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola tunjangan.
Kesimpulan
Mulai Januari 2026, TPG Guru ASN dan Honorer cair bulanan dalam uji coba pilot project. Skema baru ini menggantikan pembayaran triwulan, memberikan kepastian arus kas, transparansi, dan kesejahteraan guru lebih baik. Guru wajib memastikan data di Info GTK dan Dapodik valid agar pencairan berjalan lancar.
Nominal tunjangan tetap sama, dengan rencana kenaikan untuk guru honorer bersertifikasi. Sistem bulanan ini diharapkan berlaku secara nasional mulai Juli 2026, memperkuat profesionalisme dan kepercayaan guru terhadap tata kelola TPG.



