Pencairan TPG Guru 2025 Terbaru: Tambahan Dua Bulan THR dan Gaji ke-13 Masih Proses
Pencairan TPG Guru 2025 Terbaru: Tambahan Dua Bulan THR dan Gaji ke-13 Masih Proses. Pemerintah kembali menegaskan bahwa skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, hingga pertengahan Desember 2025, pencairan tambahan dua bulan TPG guru yang termasuk dalam skema THR dan gaji ke-13 masih belum sepenuhnya direalisasikan di seluruh daerah.
Keterlambatan pencairan tersebut bukan disebabkan oleh penghapusan hak guru, melainkan karena proses transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang hingga kini masih berlangsung.
Dasar Hukum Pencairan TPG Guru 2025
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan dari pemerintah daerah tetap berhak memperoleh tambahan dua bulan TPG.
Tambahan tersebut diberikan dalam bentuk:
- TPG THR Guru 2025
- TPG Gaji ke-13 Guru 2025
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan guru serta memastikan adanya keadilan bagi tenaga pendidik yang tidak memperoleh tunjangan lain di luar TPG.
Skema Pencairan TPG Reguler Tahun 2025
Sementara itu, untuk TPG reguler, pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- TPG Triwulan 1, 2, dan 3 tahun 2025 dicairkan secara langsung ke rekening guru
- Pencairan tidak lagi melalui pemerintah daerah
- Skema ini bertujuan mempercepat penyaluran dan meminimalkan keterlambatan
Dengan mekanisme tersebut, sebagian besar guru telah menerima TPG reguler 2025 tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
Perbedaan Skema TPG Reguler dan TPG THR
Berbeda dengan TPG reguler, TPG tambahan dua bulan yang masuk dalam THR dan gaji ke-13 masih menggunakan mekanisme transfer ke daerah, yakni melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Artinya, pemerintah pusat terlebih dahulu menyalurkan anggaran ke kas daerah, kemudian pemerintah daerah melakukan pencairan kepada guru yang berhak menerima.
Namun berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir November 2025, mayoritas pemerintah daerah belum menerima alokasi anggaran TPG THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Proses Administrasi Masih Berjalan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) diketahui baru mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan pemutakhiran data guru kepada pemerintah daerah pada 24 September 2025.
Hal ini mengindikasikan bahwa:
- Proses verifikasi data guru masih berlangsung
- Penetapan alokasi anggaran belum final
- Daerah belum memiliki dasar hukum dan anggaran untuk mencairkan TPG tambahan
Tanpa adanya dana yang masuk ke RKUD, pemerintah daerah tidak dapat melakukan pencairan, meskipun regulasi pusat telah mengatur hak guru tersebut.
Imbauan Pemerintah kepada Guru
Pemerintah mengimbau seluruh guru penerima TPG untuk:
- Tetap bersabar menunggu proses pencairan
- Mengacu pada informasi resmi dari kementerian terkait
- Tidak mudah percaya pada kabar atau jadwal pencairan yang belum diverifikasi
Pemerintah memastikan bahwa hak guru tetap dijamin, dan pencairan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi serta transfer anggaran selesai.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tambahan dua bulan TPG yang masuk dalam skema THR dan gaji ke-13 belum cair di seluruh daerah bukan karena dihapus, melainkan karena proses transfer anggaran dan verifikasi data dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah masih berlangsung.
Hak guru tetap dijamin, dan pencairan akan dilakukan setelah anggaran masuk ke RKUD serta administrasi selesai. Guru diimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah.



